TinjauAds
Tinjau

Catat: Ini Cuti Bersama 2023

Dibaca dalam waktu2 Menit, 17 Detik

Catat, berikut ini adalah cuti bersama 2023 yang dikeluarkan pemerintah. Cuti bersama bagi ASN atau PNS di tahun 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.

Jakarta – Catat, berikut ini adalah cuti bersama 2023 yang dikeluarkan pemerintah. Cuti bersama bagi ASN atau PNS di tahun 2023 ditetapkan sebanyak 8 hari.

Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken terkait aturan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023.

Aturan soal cuti bersama PNS sebanyak 8 hari tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tertanggal 23 Desember 2022.

Berikut daftar cuti bersama untuk ASN pada tahun 2023 menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2022:

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Catat, Jadwal Libur Nasional 2023

Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;

Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

dan Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

1 2Laman berikutnya
Back to top button