TinjauAds
Tinjau

Catat: Ini Cuti Bersama 2023

Dibaca dalam waktu2 Menit, 17 Detik

1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 M

22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April 2023: Wafat Isa Al Masih

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1443 H

1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional

18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih

1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila

4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2566 SM

29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1444 H

17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI

28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember 2023: Hari Raya Natal.

Catat, Cuti Bersama Tidak Mengurangi Cuti Tahunan

Selanjutnya disebutkan pula pada pasal 2 bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan dari ASN yang bersangkutan.

Selain itu pada pasal 3 juga disebutkan, negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama yang telah ditetapkan. “Pegawai A

paratur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” demikian bunyi pasal 3 tersebut.

Penulis: Michael Ckow

Editor: Rio Cornelianto

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button