Setiap Klik Ada Harganya: Dugaan Korupsi Rp145,5 Miliar yang Menyeret Wamen Imigrasi Silmy Karim
TINJAU, Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut pada Kamis (4/6/2026).
“Kami sampaikan bahwa sore hari ini, Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Prasetyo mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Namun, Presiden belum memutuskan pengganti Silmy Karim di posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan para tersangka diduga mempersulit dan menolak permohonan izin tinggal yang diajukan warga negara asing. Pemohon kemudian diminta membayar biaya tambahan pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi agar permohonannya diproses.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar Setyo.
Menurut KPK, Silmy Karim diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada jajaran di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari pemohon izin tinggal.
“Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” ujar Setyo.
KPK menduga pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar secara langsung maupun melalui perantara selama periode 2022-2026.
Menurut KPK, uang tersebut dibagikan setiap hari Jumat kepada para pejabat yang terlibat, termasuk Silmy Karim yang diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan perkara korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setyo mengatakan ditemukan aliran dana pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019-2025 dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi.
“Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” kata Setyo.
KPK juga mengungkap dugaan upaya penyamaran hasil tindak pidana setelah perkara korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan mulai terungkap.
“Uang tersebut dibelikan sejumlah emas. Bahkan, pada saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut,” ujar Setyo.
Selain Silmy Karim, tujuh pejabat Imigrasi lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan kasus tersebut masih berlangsung di KPK.









