TinjauAds
Tinjau

Vaksinasi Booster Kedua Dibuka Untuk Umum

Dibaca dalam waktu1 Menit, 40 Detik

Syarat perjalanan dalam negeri

Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi booster (ketiga). Sedangkan pelaku perjalanan yang berusia 6-17 tahun wajib mendapat vaksin hingga dosis kedua.

Lebih lanjut, bagi yang berusia di bawah 6 tahun syarat vaksinasi tidak berlaku.

Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi wajib melampirkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Editor: Michael Ckow

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button