Vaksinasi Booster Kedua Dibuka Untuk Umum
Vaksinasi Booster kedua dibuka untuk umum, vaksin booster dosis kedua masuk dalam program pemerintah terkait vaksin gratis yang disediakan pemerintah.
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggulirkan vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua untuk orang dewasa umum dengan usia 18 tahun ke atas mulai hari ini (24/1/23).
Sebelumnya, vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua peruntukannya terbatas untuk tenaga kesehatan (nakes) atau pun warga lanjut usia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin booster dosis kedua masuk dalam program pemerintah terkait vaksin gratis yang disediakan pemerintah.
Penjelasan Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito tidak menjelaskan secara gamblang apakah nantinya vaksin booster dosis kedua akan menjadi syarat perjalanan atau tidak.
Ia hanya memastikan, hingga saat ini, syarat perjalanan belum mengalami perubahan.
“Peraturan pemerintah pelaku perjalanan masih tetap sama pada saat ini,” kata Wiku singkat, Selasa (24/1/23) pagi.
Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 masih mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh.
Dalam pemberitaan tersebut, Wiku menyampaikan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun SE Nomor 24 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.









