Bencana Alam: Sebuah Tinjauan Kerentanan
Berdasarkan kerja keras para ahli, maka lahirlah peta seismik gempa, sehingga kebanyakan jalur sesar aktif di Indonesia dapat dipetakan. Bahkan, Indonesia sudah memiliki peta tsunami dan peta likuifaksi yang beredar di beberapa kementerian lembaga yang terkait maupun lembaga non-kementerian lainnya. Adanya peta seismik menjadi rujukan penting bagi building code untuk pembangunan infrastruktur tahan gempa di Indonesia. Pertanyaanya: jika Indonesia telah memiliki alat hukum dan infrastruktur penanggulangan bencana yang kontekstual dan bahkan mutakhir, mengapa bencana geologi masih saja terjadi?
Jika kita melakukan sedikit napak tilas bencana geologi di Indonesia, kita akan mengingat gempa Malang dengan kekuatan M6.1. Bahkan, kita belum lupa gempa Majene di bulan Januari (2021). Gempa Majene berkekuatan M6.2 terjadi di Sulawesi Barat, dan telah menyebabkan 84 orang meninggal. Total pengungsi 19.435 orang, dan masyarakat terdampak sekitar 20.448 orang. Kita juga masih ingat gempa Palu (2019) berkekuatan M7.5 menghancurkan PASIGALA (Palu, Sigi, dan Donggala) karena disusul tsunami di Pantai Barat dan likuifaksi di daerah Jono Oge dan Balaroa. Korban yang meninggal dunia tercatat lebih dari 2000 orang, dan biaya konstruksi yang sedang berjalan di tafasir sektor Rp22 triliun. Tapi yang paling mengerikan adalah gempa Bantul-Yogyakarta (2006). Gempa Bantul berkekuatan M6.4, membunuh 6000 jiwa dengan kerugian mencapai 3.1 miliar dollar AS atau setara dengan Rp2.9 triliun. Tidak kalah destruktifnya dengan bencana lain, gempa Padang (2009) menyebabkan likuifaksi, longsor, dan banyak bangunan hancur. Tercatat 1000 orang meninggal dunia dan kerugian material mencapai Rp4.8 triliun.
Mengkaji Kerentanan Sosial Mengubah Paradigma Bencana
Wisner dan kawan-kawan, dalam buku At Risk: Natural Disaster, People’s Vulnerability, and Disasters, mengatakan begini: peristiwa alam (natural events) seperti gempa bumi, tsunami, likuefaksi, hujan, puting beliung, tornado, tanah longsor, dll, berpotensi menjadi bencana alam, tapi bukan bencana alam itu sendiri. Peristiwa alam (natural events) tersebut dikategorikan sebagai hazard (ancaman).
Peristiwa alam (natural events) membutuhkan pengetahuan geofisika, geografi fisik, atau pengetahuan klimatologi untuk memahaminya. Akan tetapi, apakah suatu peristiwa alam merupakan bencana alam atau tidak, pada akhirnya bergantung pada lokasinya dan struktur sosial masyarakatnya. Misalnya, jika gempa bumi M8.1 terjadi di kedalaman 200 km di tengah-tengah Indian Ocean dan jauh dari penduduk, maka peristiwa alam tersebut tidak disebut bencana alam karena tidak menelan korban dan kerugian material. Sementara kejadian dengan intensitas yang sama, jika terjadi di lokasi padat penduduk dengan tingkat kerentanan yang tinggi, maka peristiwa alam tersebut dapat berpotensi menimbulkan bencana alam.
Tinjauan Terkait: Gempa (M) 5,6 Cianjur, Berikut Pernyataan BNPB
Bagi Wisner dan kawan-kawan, ada tiga faktor kerentanan yang disebut progression of vulnerability yang dapat menjelaskan mengapa peristiwa alam menjadi bencana alam. Pertama, akar permasalahan kerentanan. Tingginya kematian dalam sebuah kejadian bencana disebabkan karena banyaknya masyarakat yang tidak dapat mengakses sumber daya, pengetahuan, kesehatan, dll. Dampak bencana geologi ataupun bencana hidrometeorologi seringkali tidak terdistribusi secara seragam dalam suatu populasi, karena masalah sosial ekonomi, politik, budaya, dan ketidaksetaraan gender.
Jika kita mengambil ketidakadilan gender sebagai salah satu contoh untuk menganalisis bencana alam. Maka kita akan melihat perempuan adalah kelompok paling rentan di daerah bencana. Menurut catatan World Bank, dalam banyak kasus, angka kematian perempuan dalam bencana jauh lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Sebagai contoh, perempuan mewakili sekitar 70% kematian setelah Tsunami di Banda Aceh; 61% kematian di Myanmar setelah Topan Nargis pada 2008; dan 91% kematian perempuan setelah Topan Gorky di Bangladesh pada tahun 1991. Mengapa demikian? Karena ketidakadilan gender menempatkan perempuan pada posisi lemah secara ekonomi. Jika perempuan mendapatkan kesempatan menduduki posis-posisi strategis dalam dunia kerja dan diikuti oleh perlindungan dan pemenuhan hak yang setara dengan laki-laki, maka mereka dapat mendorong pertumbuhan ekonomi keluarga, peningkatan pengetahuan, dan mutu hidup lainnya. Setidaknya kesempatan tersebut dapat memberikan perempuan kemampuan ekonomi untuk membangun hunian tahan gempa dan dapat mudah mengakses informasi kejadian bencana melalui produk-produk teknologi, semisal smartphone, televisi, radio, dll.
Faktor kedua adalah dinamika tekanan (dynamic pressures) dalam level makro. Ini menyangkut tingginya populasi penduduk, urbanisasi besar-besaran, deforestasi, dan penurunan zona bagi tanah-tanah produktif. Deforestasi adalah salah satu isu besar di Indonesia. Sepanjang tahun 2011 – 2016, terjadi konversi hutan seluas 1,84 juta hektar atau 20 persen dari deforestasi nasional. Kerusakan macam ini paling banyak terlihat di Sumatera.
Faktor ketiga adalah kondisi yang tidak aman (unsafe condition) yang meliputi lingkungan fisik (physical environment), seperti pembangunan gedung-gedung yang tidak tahan gempa, fasilitas umum yang tidak mengikuti building code tahan gempa, dan hunian masyarakat yang tidak tahan gempa. Belajar dari bencana Palu, berdasarkan surat Walikota Palu nomor 360/2630/Bappeda/2019 tertanggal 2 Desember 2019 perihal penerima dana stimulan rumah rusak berat, sedang, dan rusak ringan, tercatat ada 1000an rumah rusak berat, 4000 unit rusak sedang, dan 9000 unit rusak ringan akibat gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi.
Sampai di sini terjawab sudah pertanyaan dalam judul tulisan ini: tidak ada yang namanya bencana alam. Wisner dan kawan-kawan tidak mengatakan bahwa bencana alam adalah mitos. Bagi mereka peristiwa alam (natural events) dapat berpotensi menjadi bencana alam ketika peristiwa alam (natural events) bertemu dengan peristiwa sosial (social events), seperti kerentanan, keterancaman, dan kurangnya kesiapsiagaan atau kapasitas dalam penanggulangan bencana.
Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Penanggulangan Bencana
Berdasarkan pengarusutamaan rencana penanggulangan bencana (2019), RIPB telah menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024. Muatan RIPB berdimensi holistic karena dalam RIPB dibahas secara mendetail tentang fokus capaian yang akan dilakukan pemerintah Indonesia untuk mewujudkan Indonesia tangguh bencana, dan fokus capaian ini diturunkan hingga level daerah dengan mengacu pada konsep pembangunan “pentahelix.” Konsep ini melibatkan 5 unsur penting, yakni unsur pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha, dan media. Tetapi berdasarkan pengamatan di lapangan ketika penulis terlibat langsung dalam program emergency response dan rehab-rekon di daerah-daerah bencana, kebijakan pemerintah melalui berbagai program penanggulangan bencana belum banyak diimplementasikan di lapangan. Jangan sampai kebijakan penanggulangan bencana hanya tinggal menjadi wacana elitis dan utopis semata.









