TinjauAds
Tinjau

Bencana Alam: Sebuah Tinjauan Kerentanan

Dibaca dalam waktu7 Menit, 49 Detik

Napak Tilas Bencana Geologi Dan Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana Nasional

Indonesia menjadi salah satu negara yang paling sering dilanda gempa karena berada dalam pertemuan empat lempeng tektonik: Eurasia, Indo-Australia, Pasifik, dan Filipina. Namun gempa bumi bukan satu-satunya hazard (ancaman) yang dapat menimbulkan bencana. Bencana alam dapat diklasifikasikan berdasarkan karakter dan faktor: bencana geologi dan vulkanologi (gempa bumi, likuifaksi, tsunami, dan erupsi gunung merapi); bencana hidrometeorologi (banjir, tanah longsor, dan puting beliung); dan bencana non-alam seperti covid-19.

Beberapa data yang dikemukakan dalam Rakornas BNPB, 3 Maret, 2021, menunjukkan bahwa dari 34 provinsi di Indonesia, terdapat 27 provinsi yang masuk dalam zona risiko bencana alam yang tinggi. Sedangkan menurut indeks risiko bencana dunia tahun 2019, yang dikeluarkan oleh UNOCHA, Indonesia berada di urutan ke-37 dari 180 negara berisiko tinggi lainnya. Data tersebut dihitung berdasarkan faktor keterancaman, kerentanan, dan kurangnya kapasitas dalam menghadapi bencana. Tidak ada satupun daerah di Indonesia yang aman dari bencana. Oleh karena itu, pemerintah mulai gencar mensosialisasikan penanggulangan bencana di aras nasional untuk menuju Indonesia tangguh bencana.

Tinjauan Terkait: BMKG: Dugaan, Gempa Cianjur Karena Gerak Sesar Cimandiri

Bencana alam boleh dibilang menjadi pengkhotbah ulung yang mampu mengubah paradigma dan kebijakan pemerintah. Sejak gempa Aceh (2004), Indonesia menjadi pusat pemberitaan dan penelitian bencana khususnya bencana geologi. Hasilnya, munculah sebuah teknologi sistem peringatan dini (early warning system) yang berbasis sistem monitoring gempa. Selanjutnya, di tahun 2007, pemerintah membangun infrastruktur hukum penanggulangan bencana yang komprehensif, seperti yang termuat dalam UUD Penanggulangan Bencana No. 24 tahun 2007. Bahkan Indonesia memiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang beroperasi sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Adanya UU PB dan badan non-kementerian seperti BNPB memperlihatkan sebuah pergeseran paradigma tentang penanggulangan bencana, yakni dari level responsif bergerak ke level prifentif.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Oleh karena itu, sampai pada tahun 2020, Indonesia telah memasang 370 sensor seismik di beberapa daerah rawan gempa. Sensor seismik adalah sistem pendeteksi gempa yang menggunakan sensor accelerometer dan vibration untuk menangkap gerakan tanah dan memberikan sebuah notifikasi kepada masyarakat melalui aplikasi Android tepat pada saat gempa berlangsung. Hasilnya para ahli bisa memetakan aktivitas gempa di Indonesia dengan sangat baik, sehingga pada tahun 2017 peta gempa yang lebih detail disusun oleh tim pemutakhiran Peta Gempa Indonesia. Tim ini dibentuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Studi Gempa Nasional (PusGeN), yang didukung oleh enam working group: geologi, geodesi, seismologi instrumentation, GMPE (Ground Motion Prediction Equation), CATALOG, seismic hazard, dan lembaga luar lainnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button