TinjauAds
Tinjau

Rosti Simanjuntak Minta Nama Anaknya Dipulihkan

Dibaca dalam waktu3 Menit, 9 Detik

Hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo

Dalam perkara merintangi penyidikan, jaksa menganggap Sambo terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga memaparkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo dalam tuntutan.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Kedua, Ferdy Sambo berbelit dan tidak mengakui perbuatan dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya bagi seorang aparat penegak hukum dan petinggi Polri.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng insitusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Keenam, perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat.

“Hal-hal meringankan tidak ada,” menurut jaksa.

Editor: Michael Ckow

Laman sebelumnya 1 2 3
Back to top button