TinjauAds
Tinjau

Rosti Simanjuntak Minta Nama Anaknya Dipulihkan

Dibaca dalam waktu3 Menit, 9 Detik

Sampai saat ini, dia meyakini bahwa tuduhan itu hanya skenario Ferdy Sambo. Sebab, menurut Rosti, tudingan soal dugaan pelecehan oleh Yosua kepada Putri tidak ada bukti konkret.

“Walaupun Ferdy Sambo membuat opini atau skenario mengenai pelecehan, tapi di sana tidak ada bukti-bukti pelecehan. Tapi, ini yang selalu muncul dalam persidangan,” papar Rosti.

Sedih dengan tuntutan jaksa

Rosti juga mengaku sedih dan kecewa atas tuntutan seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo.

Dia menilai tuntutan tersebut tidak sepadan dengan perbuatan Ferdy Sambo, yakni telah menghabisi nyawa anaknya dengan cara yang sadis dan keji.

“Kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat, sangat sedih dan sangat kecewa,” kata Rosti.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang menjadi ajudannya.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terencanakan bersama empat terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang terencanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucapnya.

Dalam perkara ini, eks polisi dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) itu disebut jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya
Back to top button