TinjauAds
Tinjau

JPU: Sahat Tua Simanjuntak Terima Dana Hibah Rp 39,5 M

Dibaca dalam waktu1 Menit, 48 Detik

JPU KPK  mendakwa Sahat Tua Simanjuntak menerima korupsi dana hibah Provinsi Jatim sebesar Rp 39,5 miliar dalam sidang di PN Tipikor, Selasa (7/3/23).

Sidoarjo, tinjau.id Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3/2023) menggelar sidang perdana dua terdakwa penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Dua terdakwa,  Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi menjalani sidang di ruang Cakra, Pengadilan Tipikot, jalan Raya Bandara Juanda, Sudoarjo.

Kedua terdakwa hadir  di persidangan dengan memakai hem warna putih dan celana hitam.

Majelis hakim yang memimpin sidang yakni Tongani,  Emma Elyanidan Manambus Pasaribu.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa STPS menerima uang Rp 39,5 miliar dari kedua terdakwa.

Uang tersebut  sebagai kompensasi atas perannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024.

Sahat Tua Simanjuntak   memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa kelompok masyarakat (Pokmas).

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Kedua terdakwa memberikan dana pada Sahat agar mendapat jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir)  tahun anggaran (TA) 2020 –  2022.

Dan  jatah alokasi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2023-2024 kepada para terdakwa.

“Perbuatan STPS  bertentangan karena selaku penyelenggara negara tidak boleh melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme. Sebagaimana Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto.

Korupsi Dana Hibah Pokir

Terdakwa Abdul Hamid yang menjadi koordinator dana hibah Pokir Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Ilham Wahyudin alis Eeng adalah adik ipar Abdul Hamid yang menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah,

Sementara Sahat Tua Simanjuntak saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dia mengemban tugas dan fungsi DPRD Jatim di antaranya membahas dan memberikan persetujuan rancangan dan pengawasan Perda tentang APBD.

Dalam penyusunan APBD Jatim tahun 2020-2023, terdapat alokasi dana hibah Pokir  untuk Pokmas yang pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim..

Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2, 822 triliun. Kemudian Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993 triliun.

Selanjutnya Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2.136 triliun, dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.416 triliun.

Back to top button