TinjauAds
Regula

RKUHP Sah, Selamat Datang Era Baru Hukum Pidana Indonesia

Dibaca dalam waktu4 Menit, 9 Detik

Hukuman Untuk Koruptor Berkurang

RKUHP mengatur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan.

Dalam naskah terbaru, tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. Berikut bunyi pasal tersebut;

“Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”

Pidana penjara pada RKUHP itu lebih rendah atau mengalami penurunan dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 UU tersebut dijelaskan koruptor bisa mendapat pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Tidak hanya itu, hukuman denda pun mengalami penurunan. Sebelumnya, dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp200 juta.

Wamenkumham, Eddy Omar Sharif Hiarief, pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu mengatakan, “Semua isu yang ada dalam RKUHP itu pasti bisa di perdebatkan.”

“RKUHP bukanlah benda yang tiba-tiba turun dari langit, tetapi sudah dirumuskan lebih dari 59 tahun dengan pemikiran yang jernih dari para ahli pidana tanpa kepentingan apapun,” lanjutnya.

Selamat Datang Era Baru Hukum Indonesia.

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button