TinjauAds
HeadlineRegula

Korupsi PLTU Kalbar, Jerat Ex Dirut PLN Hingga Adik Jusuf Kalla

Dibaca dalam waktu4 Menit, 49 Detik

TINJAU, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortas Tipikor menetapkan Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat.

Menurut dia, PLN harusnya menuntaskan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat sebesar 2x50MW di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Akan tetapi, proyek terebut mangkrak pada 2008-2018 karena proses tender mengandung unsur kesepakatan jahat yang meloloskan perusahaan tanpa pengalaman dan kompetensi mengerjakan sebuah PLTU.

“Terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya dari awal perencanaan sudah terjadi korespondensi. Artinya ada pemufakatan jahat dalam rangka memenangkan pelaksana pekerjaan [KSO BRN],” ujar Kepala Kortas Tipikor, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (06/10/2025).

Dia mengatakan, kasus ini awalnya ditangani para penyidik di Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021. Sebagai upaya mempercepat, Kortas Tipikor kemudian mengambil alih pengusutan proyek tersebut pada Mei 2024.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigadir Jenderal Suharyanto mengungkap kronologi praktik lancung pada proyek senilai Rp1,2 triliun pada 2008 tersebut. Hal ini berawal saat PLN ingin membangun PLTU berkapasitas 2×50 MW di Desa Jungkat, Siantan, Mempawah, Kalimantan Barat.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Dalam pelaksanaan lelang tersebut didapatkan fakta tersangka FM [Fahmi Mochtar] selaku Dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu [peserta tender] yaitu tersangka HK dan tersangka RR [Presdir dan Dirut PT Bumi Rama Nusantara],” kata Totok, Senin (06/10/2025).

“Selanjutnya dalam pelaksanaan lelang diketahui bahwa panitia pengadaan atas arahan Direktur Utama PLN tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN-Alton dan OJSC.”

Menurut dia, KSO BRN memenangkan tender senilai US$80,8 juta dan Rp507,14 miliar meski tak memenuhi syarat teknis dan administrasi. Bahkan, penyidik mendapatkan informasi bahwa KSO BRN sebenarnya tak melibatkan perusahaan asal Singapura Alton; dan perusahaan asal Rusia, OJSC Power Machines.

Pada 2009, alih-alih menuntaskan proyek, KSO BRN justru melakukan subkontraktor kepada PT Praba Indo Persada (PIP) yang kembali mengklaim bekerja bersama perusahaan energi asal China, QJPSE.

“Dalam hal ini diketahui bahwa PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalimantan Barat,” ujar Totok.

Fahmi dan BRN kemudian menandatangani kontrak senilai Rp1,2 triliun dengan tanggal efektif pengerjaan pada Desember 2009 hingga Februari 2012. Namun hingga akhir, BRN dan Praba baru menyelesaikan 57 pekerjaan sehingga sempat dilakukan amandemen kontrak hingga 10 kali. Terakhir pembaharuan kontrak dilakukan pada Desember 2018.

Namun, secara faktual, BRN dan Praba sudah berhenti melakukan pekerjaan pada 2016 dengan besaran pengerjaan sebesari 85,56%. Pada saat itu, PLN sudah membayarkan tender kepada BRN sebesar US$62,4 juta dan Rp323 miliar.

Meski demikian, kata dia, total kerugian dari proyek tersebut setara dengan seluruh nilai proyek karena PLTU Kalbar tak bisa berfungsi. Bangunan dan sejumlah alat yang mangkrak di Desa Jungkat juga tak bisa digunakan.

Selain itu, posisi gedung yang bersebelahan dengan laut mempercepat korosi sejumlah mesin dan alat pada bangunan tersebut. Beberapa mesin dan alat juga dalam kondisi rusak dan tak bisa digunakan karena terbengkalai tanpa perawatan rutin.

Selain fahmi Mochtar, tiga tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) berinisial HK dan Dirut PT BRN berinisial RR. Satu tersangka sisanya adalah Dirut PT Praba Indo Persada berinisial HYL. Penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Berdasarkan hasil teknis pada komponen mekanikal dan elektrikal. Kondisinya sebagian sudah ada yang terinstal pada tempatnya. Namun lebih banyak yang masih berada dalam kontainnya dan tersebar di beberapa titik di PLTU 1 Kalimantan Barat dalam kondisi tidak terawat,” ujar Kepala Kortas Tipikor Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo.

“Sudah mulai mengalami kerusakan karena tidak adanya pemeliharaan. Karena lokasinya berada di dekat laut banyak bagian sipil yang sudah mengalami korosi dan rawan sekali roboh.”

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian atau Kortas Tipikor Polri menetapkan Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN) Halim Kalla sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar; Dirut PT BRN berinisial RR; dan Dirut PT Praba Indo Persada berinisial HYL.

Menurut dia, PLN harusnya menuntaskan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat sebesar 2x50MW di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Akan tetapi, proyek tersebut mangkrak pada 2008-2018 karena proses tender mengandung unsur kesepakatan jahat yang meloloskan perusahaan tanpa pengalaman dan kompetensi mengerjakan sebuah PLTU.

“Terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya dari awal perencanaan sudah terjadi korespondensi. Artinya ada pemufakatan jahat dalam rangka memenangkan pelaksana pekerjaan [KSO BRN],” ujar Kepala Kortas Tipikor, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (06/10/2025).

Lalu, siapa itu Halim Kalla?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Halim Kalla merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla. Halim Kalla merupakan pria kelahiran 1 Oktober 1957. Pendidikan terakhirnya adalah dari State University of New York di Buffalo, Amerika Serikat.

Halim Kalla merupakan Pemilik, Ketua, hingga Chief Executive Officer (CEO) Haka Group. Salah satu anak perusahaan Haka Group adalah PT Bumi Rama Nusantara (BRN) yang bergerak pada sektor konstruksi dan didirikan Halim Kalla pada 1983. Bumi Rama Nusantara kini berganti nama menjadi PT Bakti Resa Nusa yang salah satunya bergerak dalam proyek mekanik dan listrik.

Tak hanya itu, Halim Kalla juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2009–2014 dari Partai Golongan Karya atau Golkar. Kala itu, dia mendapatkan perolehan suara sebanyak 34.755 dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor menerima penghitungan kerugian negara dari mangkraknya proyek ini mencapai US$62,4 juta dan Rp323 miliar. Angka ini berasal dari total anggaran yang dikeluarkan pada proyek yang pembangunannya sudah berhenti dan tak selesai sejak 2016 tersebut.

Penyidik akan menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Back to top button