RKUHP Sah, Selamat Datang Era Baru Hukum Pidana Indonesia
Penulis: Balsamus Pieter Dwiwasa
Editor: Michael Ckow
Jakarta – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), bisa jadi menjadi undang-undang yang dinantikan oleh seluruh bangsa Indonesia, untuk melakukan dekolonialisme, agar kita memiliki hukum sendiri yang kita buat sendiri bukan warisan dari negara lain.
Hal yang dinantikan ini harapannya menjadi pegangan terbaik dalam mengatur kehidupan kita, rakyat Indonesia, karena hukum pidana mengatur setiap orang di negara ini tanpa terkecuali. Ketelitian yang sungguh sebelum mengesahkannya, mesti ada.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hari ini, Selasa (06/12/22) menyetujui pengesahan RKUHP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, meskipun sejumlah pihak masih menyuarakan keberatan. Kehadiran UU ini diharapkan dapat mereformasi hukum pidana nasional agar sesuai dengan perkembangan zaman.
Semua Fraksi mendukung dengan mengungkapkan “setuju!” ketika ditanya oleh Sufmi Dasco Ahmad dengan pernyataan “Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
Melihat hasil Rapat Paripurna DPR dengan pengesahan RKUHP ini, menjadi pertanyaan sendiri, siapa yang diwakili oleh para perwakilan rakyat?
“Undang-undang berujuan untuk mengakomdasi kepentingan umum” yang menjadi masalah, apakah kepentingan itu sesuai dengan suara rakyat?









