TinjauAds
Pilihan RedaksiRegula

Polri: Pengajuan Red Notice Riza Chalid sudah di Interpol

Dibaca dalam waktu1 Menit, 44 Detik

TINJAU, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia sudah menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Agung untuk menerbitkan status Red Notice terhadap Muhammad Riza Chalid. Saat ini, pengajuan Red Notice tersebut sudah masuk ke dalam sistem Kepolisian Internasional atau Interpol. 

Sekadar catatan, Riza Chalid adalah salah satu dari 18 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp285 miliar. Dalam kasus ini, jaksa juga menjerat Riza dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kaitan itu, Kadivhubinter Polri Amur Chandra Juli Buana menjelaskan tahapan yang sudah dilakukan agar pengajuan Red Notice Riza Chalid masuk ke dalam sistem Interpol.

“[Pertama,] pada 10 September 2025, Divhubinter Polri telah melakukan gelar penerbitan Interpol Red Notice untuk memenuhi klausul interpol’s Rules the Processing of Data [RPD],” ujar Amur dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Senin (22/9/2025).

Kedua, pada 11 September 2025, Divhubinter Polri telah mengajukan draf permohonan penerbitan Interpol Red Notice terhadap Riza Chalid dalam sistem Interpol I-24/7. pada 18 September 2025, Divhubinter Polri melakukan komunikasi kepada Interpol Executive Commitee pada forum Interpol Asian Regional Conference yang berlagsung di Singapura. Hal ini dilakukan untuk meminta Interpol dapat segera menerbitkan status Interpol Red Notice Muhammad Riza Chalid serta mengirimkan permohonan secara formal kepada Interpol. Harapannya, Red Notice untuk Riza Chalid bisa dikeluarkan secepatnya.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Sudah diberikan arahan petunjuk untuk kami mengkomunikasikan dengan pihak Commission for the Control of Interpol’s FIle [CCCF] dan Notice and Diffusions Task Force [NDTF],” ujar dia.

Selain fokus dalam penerbitan Interpol Red Notice, Polri juga telah mengambil langkah untuk mengirimkan permohonan pencarian keberadaan dan penangkapan terhadap Riza Chalid kepada seluruh negara anggota Interpol melalui sistem Interpol I-24/7. Polri juga telah melakukan komunikasi langsung dengan Interpol Malaysia dan Atase Kepolisian Indonesia pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur Kuala Lumpur atas dugaan keberadaan dari Riza Chalid di wilayah Malaysia.

Berdasarkan informasi terakhir, Riza Chalid tengah berada di kawasan Malaysia setelah pergi dari Indonesia pada pertengahan Februari lalu. Ditjen Imigrasi pun sudah mencabut paspor Riza Chalid sehingga membuat saudagar minyak tersebut tak bisa keluar dari wilayah Negeri Jiran.

Back to top button