TinjauAds
Regula

RKUHP Sah, Selamat Datang Era Baru Hukum Pidana Indonesia

Dibaca dalam waktu4 Menit, 9 Detik

Pengesahan ini terjadi setelah penundaan berkali-kali sejak tahun 2019, tetapi apakah ada perubahan yang signifikan?

Sampai saat ini penolakan tersebut masih digaungkan. RKUHP dinilai masih memuat pasal-pasal warisan kolonial yang bermasalah dan rentan digunakan sebagai alat kriminalisasi. Namun demikian, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar menyebut agenda pengesahan tetap dilakukan, sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Komisi III DPR sebelumnya telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November lalu.

Namun, sejumlah kalangan publik dari mulai jurnalis, praktisi hukum, hingga aktivis HAM dan mahasiswa masih melihat materi dalam draf RKUHP masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.

 

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media
Penolaksan RKUHP Di Depan Gerbang DPR-RI | Foto: Istimewa
Penolaksan RKUHP Di Depan Gerbang DPR-RI | Foto: Istimewa

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button