
TINJAU, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Beleid itu disahkan menjadi undang-undang di sela-sela Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
“Terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna, Kamis (2/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan rancangan Undang-Undang ini memiliki sejumlah kebaruan dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009.
Pertama, pergeseran konsep dari industri menjadi ekosistem kepariwisataan. Rancangan Undang-Undang ini memperkenalkan konsep ekosistem kepariwisataan yang didefinisikan sebagai keterhubungan yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan kepariwisataan nasional.
“Ini mengubah cara pandang dari sekedar kumpulan usaha pariwisata menjadi sebuah sistem yang lebih holistik, terpadu, dan saling ketergantungan,” ujar Saleh.
Kedua, restrukturisasi tata kelola strategis kepariwisataan. Rancangan Undang-Undang ini menambahkan bab-bab baru yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit, yaitu Bab IVA tentang Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan, yang mewajibkan integrasi rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan dokumen perencanaan tata ruang di setiap tingkatan.
Selanjutnya, Bab IV B tentang destinasi pariwisata, di mana didalamnya mengatur pengelolaan destinasi secara lengkap, termasuk memberikan hak prioritas kepada masyarakat lokal dan kewajiban mitigasi bencana. Kemudian, Bab IV C tentang pemasaran pariwisata, yaitu melembagakan pendekatan pemasaran yang modern, berbasis data, dan terkoordinasi.
Ketiga, penguatan pilar utama pariwisata. Rancangan Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi komponen inti pariwisata melalui bab-bab baru, seperti Bab IV A daya tarik wisata; Bab IV B sarana dan prasarana, yang mewajibkan desain ramah disabilitas dan berbasis kearifan lokal; serta Bab IV C transformasi digital yang mengamanatkan pembentukan satu data pariwisata nasional.
“Keempat, menempatkan masyarakat dan budaya sebagai pusat pembangunan. Ini merupakan salah satu inovasi terpenting dalam Rancangan Undang-Undang ini yang diwujudkan melalui Bab IV D tentang pariwisata berbasis masyarakat lokal, yang memperkenalkan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata ke dalam empat klasifikasi, yaitu rintisan, berkembang, maju, dan mandiri sebagai jalur pembinaan yang terstruktur,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bab IV E tentang penguatan promosi berbasis budaya, di mana diakui adanya budaya sebagai instrumen soft power dan diplomasi. Bab IV F yaitu tentang kreasi atau event, memberikan pengakuan hukum formal bagi industri event sebagai daya tarik wisata.
Kelima, modernisasi kerangka pendukung. Rancangan Undang-Undang ini memodernisasi hak dan kewajiban, melembagakan partisipasi masyarakat secara formal, serta memperkenalkan mekanisme pendanaan inovatif melalui pungutan dari wisatawan mancanegara untuk mendukung keberlanjutan finansial sektor pariwisata.
Struktur Undang-Undang tentang Kepariwisataan berisi 17 bab dengan sistematika, yakni Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II Dasar, Asas, dan Tujuan; Bab III Prinsip Penyelenggaraan Keparwisataan; Bab IV Penyelenggaraan Kepariwisataan; Bab IV A Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan; Bab IV B Destinasi Pariwisata; Bab IV C Pemasaran Pariwisata; Bab V Kawasan Strategis Pariwisata; Bab VI Industri Pariwisata.
Selanjutnya, Bab VI A Daya Tarik Wisata; Bab VI B Sarana dan Prasarana; Bab VI C Teknologi Informasi dan Komunikasi; Bab VI D Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal; Bab VI E Penguatan Promosi Pariwisata Berbasis Budaya; Bab VI F Kreasi Kegiatan; Bab VII Hak dan Kewajiban; Bab VIII Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Bab IX Koordinasi; Bab X Badan Promosi Pariwisata Indonesia;
Bab XI dihapus; Bab XII Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Pendidikan Pariwisata; Bab XII A Partisipasi Masyarakat; Bab XIII Pendanaan; Bab XIV dihapus, Bab XV judulnya dihapus; Bab XVI Ketentuan Peralihan; serta Bab XVII Ketentuan Penutup.
“Setelah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam, pada rapat kerja 29 September yang lalu, Komisi VII DPR bersama dengan pemerintah telah melaksanakan pengambilan keputusan tingkat satu atas RUU Kepariwisataan,” ujar dia.









