TinjauAds
Tinjau

Tukang Becak Pembobol BCA di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara

Dibaca dalam waktu2 Menit, 7 Detik

Tukang becak pembobol BCA di Surabaya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan Muhammad Toha, otak dari aksi pembobolan BCA mendapat lebih tinggi, 4 tahun penjara.

Surabaya – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Perak, Surabaya, Estik Dilla menuntut pidana penjara selama satu tahun pada tukang becak, Setu bin Kasbari. Setu dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni mengambil barang yang bukan miliknya.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 363 KUHP,” ujar Jaksa Esti.

Perbuatan terdakwa menurut jaksa, meresahkan masyarakat.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah jalani hukuman, terdakwa sopan dan terdakwa mengakui perbuatannya,” ujarnya.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Sementara otak dari pembobolan BCA, Muhammad Toha dituntut empat tahun penjara. Seperti halnya Setu, terdakwa Toha juga terbukti melanggar pasal 363 KUHP.

Setu adalah seorang tukang becak yang kerap mangkal di Pakis, Surabaya. Ia mengaku menguras isi rekening milik korban Muin Zachary sebesar Rp 320 juta. Dalam melakukan aksi, Setu tak sendiri dia bersama pria bernama Mohammad Toha. Keduanya mengakui perbuatannya meski sempat berubah-ubah saat Jaksa mencecar pertanyaan.

Dua terdakwa, Setu dan Mohammad Toha, menjalani sidang secara daring. Keduanya bekerjasama untuk berbuat jahat. Dalam persidangan terungkap, Mohammad Toha adalah orang yang memiliki ide untuk membobol rekening BCA dan mengambil uang milik korban Muin Zachary.

Mohammad Thoha merupakan penghuni kos di rumah korban (Muin Zachry). Thoha mengetahui bahwa korban memiliki uang sebesar Rp 345 juta di dalam rekening.

Thoha kemudian mencuri kartu ATM, buku tabungan serta KTP milik korban.

Terdakwa Mohammad Thoha kemudian mencari seseorang secara acak di tepi jalan yang mirip dengan korban Muin Zachry, hingga bertemulah dengan tukang becak bernama Setu.

Setu berdandan serupa korban, membawa bukti otentik penarikan uang

Terdakwa Thoha kemudian minta tolong kepada Setu untuk mengambil uang di Bank BCA Cabang Indrapura Surabaya dengan alasan uang di Bank tersebut milik ayahnya yang sedang sakit.

“Bapak saya mempunyai tabungan, dan tidak bisa mengambil karena sakit, apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya?” tanya Thoha. “Iya, saya mau,” jawab Setu, demikian fakta di persidangan.

Thoha kemudian mendandani Setu hingga mirip dengan korban Muin Zachry dengan modal peci dan masker. Thoha meminta Setu menuju ke Bank dengan membekali Setu slip penarikan uang berisi tanda tangan palsu korban.

Aksi Setu berhasil karena membawa bukti otentik ke Bank. Uang milik korban senilai Rp 320 juta pun keluar dari kasir Bank.

Setelah berhasil mencairkan uang milik korban, Thoha memberi imbalan uang Rp 5 juta kepada Setu yang kemudian kabur.

Dari kasus pembobolan rekening bank dengan cara penyamaran ini, terdakwa Mohammad Thoha menyisakan uang korban sebesar Rp 48 juta yang kemudian menjadi barang bukti dalam persidangan.

Editor: Michael Ckow

Back to top button