Pemilu Proporsional Tertutup, Ketua KPU Offside
Pemilu Proporsional Tertutup yang dikemukakan Ketua KPU dinilai offside. Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengkritik keras pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ihwal adanya kemungkinan Pemilihan Umum 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengkritik keras pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ihwal adanya kemungkinan Pemilihan Umum 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Menurut dia, pernyataan Hasyim sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu yang diatur dalam undang-undang.
“Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat, (30/12/22).
Dia menjelaskan, konstitusi sudah mengatur bahwa Pemilu digelar oleh KPU. Adapun ketentuan mengenai Pemilu diatur dengan UU.
Ali mengatakan pilihan pada sistem proporsional terbuka atau tertutup merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan pembentuk UU, yakni DPR bersama Presiden atau pemerintah. Adapun ihwal pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ali mengatakan MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau inkonstitusional. Selanjutnya, pembentuk UU lah yang merespon putusan MK.
“Bukan KPU. KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Ali.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan KPU untuk taat asas bernegara dan memahami kehidupan demokrasi negara hukum.
Penulis: Michael Ckow
Editor: Rio Cornelianto









