TinjauAds
Tinjau

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Dibaca dalam waktu1 Menit, 27 Detik

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jakarta, tinjau.id Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta Jaksa Arya Wicaksana. Dan Jaksa Paris Manalu membacakan tuntutan hukuman mati tersebut secara bergantian.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” ujar jaksa di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/23).

Jaksa menyebut terdakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Jaksa juga menyebut terdakwa  memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.

Sabu tersebut kemudian oleh anak buahnya membawa ke Jakarta dan  mengedarkan kembali melalui beberapa perantara.

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Kemudian mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

Mereka mendakwa Teddy Minahasa dengan  Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Sebelumnya pengacara Hotman Paris Hutapea, memprediksi kliennya akan menerima tuntutan yang berat.

Hotman menyampaikan hal itu menjelang sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

“Kalau nanti ada tuntutan dari jaksa yang berat itu sudah kami prediksi sebelumnya,” ujar Hotman.

Hotman menyebutkan bahwa perkara yang sudah di tingkat pengadilan memiliki tekanan dari publik yang besar.

“Biasanya di tingkat pengadilan negeri tekanan publik itu sangat besar,” kata Hotman.

Sehingga, berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara yang menangani berbagai perkara, ia memprediksi majelis hakim cenderung mengikuti opini yang beredar di publik.

Back to top button