TinjauAds
Tinjau

Pinjol Ilegal Masih Mengancam Masyarakat

Dibaca dalam waktu3 Menit, 3 Detik

Tips menghindari

OJK juga memberikan tiga tips bagi masyarakat agar tidak terjebak, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi. Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak:

1. Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Masyarakat juga perlu mewaspadai pihak yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Editor: Michael Ckow

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button