Kerugian Penipuan Jemaah Umrah Capai Rp 91 M
Kerugian akibat penipuan jemaah umrah pasangan pasutri pemilik travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) mencapai Rp 91 miliar.
Jakarta, tinjau.id – Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan kasus penipuan travel umrah PT NSWM.
Ratusan jemaah umrah menjadi menjadi korban oleh travel pasangan suami istri itu.
Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono menyebut kerugian mencapai lebih dari Rp 91 miliar.
“Kerugian yang sudah kita himpun Rp 91 miliar lebih itu dalam berupa uang,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu (29/3/23).
Joko menuturkan bahwa pihaknya juga menemukan aset-aset milik PT NSWM, dari bangunan hingga mobil dan barang elektronik.
Joko menyebut jumlah aset PT NSWM bisa bertambah dengan proses penyidikan dari kepolisian yang masih berlangsung.
“Masih bisa berkembang karena memang cabangnya banyak dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan,” tuturnya.
Seperti pemberitaan polisi menangkap pasangan pasutri pemilik travel PT NSW), Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Ratusan orang menjadi korban kasus penipuan travel umrah tersebut yang kerugiannya mencapai puluhan milair tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
“Korban mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Kemudian meneruskan ke Kemenag, dan akhirnya sampai ke kita,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (27/3/23).
Hengki mengatakan, mendapat laporan tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.









