TinjauAds
Tinjau

Bawaslu Kota Bogor Bentuk Posko Hak Pilih

Dibaca dalam waktu1 Menit, 32 Detik

Bawaslu Kota Bogor semakin memantapkan fungsinya dalam mengawasi dan melakukan pengawalan  hak pilih masyarakat jelang Pemilu 2024. Salah satu upayanya, dengan mendirikan posko hak pilih.

Bogor, tinjau.id – Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu, Ahmad Fathoni menjelaskan, pembentukan posko hak pilih merupakan upaya Bawaslu dalam melakukan monitoring di wilayah Kota Bogor.

“Untuk monitoring sejauh mana kaitan dengan pengawasan. Termasuk untuk memastikan aduan masyarakat ketika terjadi proses dugaan pelanggaran,” ujar Fathoni, usai apel kesiapan Bawaslu, Senin (27/2/23).

Selain sebagai posko yang menerima pengaduan masyarakat, keberadaan posko hak pilih juga untuk memastikan pengawalan hak pilih masyarakat. sehingga tetap  terjaga dan dipastikan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Hari ini kami sudah mengintruksikan kepada seluruh Panwascam terkait pembentukan posko hak pilih,” tandasnya.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Sebagai penyelenggara pemilu yang fokus dalam pengawasan, Bawaslu Kota Bogor menginginkan proses pengawasan dan kegiatan layanan pemilu berjalan semestinya.

Terkait adanya potensi pelanggaran administratif yang dilakukan Pantarlih atau petugas Coklit,  pihaknya akan menindaklanjutinya melalui klarifikasi dan rekomendasi kepada KPU.

“Misalnya petugas Pantarlih atau petugas Coklit itu tidak melakukan door to door, itu bisa dikategorikan salah satu dugaan pelanggaran administratif dan juga pelanggaran pemilu,” papar Fathoni.

Di Kota Bogor, terdapat dua laporan pelanggaran yang terjadi di Kelurahan Genteng dan Rancamaya.

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“Saat ini teman-teman di Panwascam sedang melakukan penanganan dugaan pelanggarannya. Apakah itu nanti masuk administratif, atau kode etik pemilu. Kita lihat aja hasil dari klarifikasi Panwaslu kecamatan terhadap Pantarlih yang melakukan pelanggaran tersebut. Kami juga akan memanggil pihak terkait dalam hal ini PPS dan PPK di Bogor Selatan,” ungkap Fathoni.

Jika  dugaan pelanggaran tersebut terbukti, pihaknya akan merekomendasi KPU melakukan tindakan administratif atau pun yang menyangkut kode etik penyelenggara pemilu.

“Saat ini kami masih melakukan upaya pemanggilan dalam rangka klarifikasi. Jika terbukti adanya pelanggaran, maka akan kami rekomendasikan kepada jajaran KPU,” pungkasnya.

Back to top button