TinjauAds
Tinjau

Mantan Wali Kota Otak Rampok Rumah Dinas

Dibaca dalam waktu2 Menit, 4 Detik

Mantan Wali Kota rampok rumah dinas Wali Kota incumbent? Ini bukan cerita film tapi kisah nyata. Paling tidak setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap M Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar dengan tuduhan menjadi otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Surabaya – Polisi menangkap dan memborgol mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA), Jumat (27/1/23).

Samanhudi tiba di Mapolda Jatim pukul 16.00 dengan memakai pakaian hitam dan juga celana jeans hitam.

Samanhudi tidak mengakui saat awak media bertanya soal tuduhan keterlibatannya dalam perampokan.

“Saya tidak tahu,”ujarnya.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Samanhudi sendiri baru bebas dari lapas Sragen pada 18 Oktober 2022 setelah terjerat kasus suap. Karena tuduhan perampokan, lagi, ia harus berurusan dengan masalah hukum.

Kali ini Samanhudi menjadi terduga otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/22) lalu.

“Kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto kepada wartawan, Jumat (27/1/23).

Toni mengatakan polisi menangkap MSA setelah ada kesimpulan dari pengumpulan alat bukti dan fakta hukum yang ada.

“Kita tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum sehingga kita memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,” ujar Toni.

MSA tertangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, Jumat (27/1/23) dini hari.

Penetapan M Samanhudi Anwar sebagai tersangka, menambah angka jumlah tersangka atas kasus perampokan menjadi enam orang.

Tiga orang tersangka yang berhasil tertangkap ialah Mujiadi (54), Asmuri, Ali.

Sedangkan, dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran, Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).

“Ini Si S perannya memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas, iya (maping untuk eksekusi),” ujar Direktur Direktorat Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi: bukan balas dendam

Samanhudi membantah bahwa aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar itu bukan aksi balas dendam seperti yang ramai di pemberitaan luas.

“Balas dendam kan dalam Pilkada bukan dalam hal ini. Dalam Pilkada tahun 2024,” kata Samanhudi.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, dalam kasus pencurian di rumah dinas Walikota Blitar, S berperan sebagai informan.

Lebih lanjut Totok menjelaskan, informasi dari S ke para pelaku ia beri saat berada di dalam sel.

Para tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar kena pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Michael Ckow

Back to top button