TinjauAds
Tinjau

Kendaraan Listrik Pasti Dapat Subsidi

Dibaca dalam waktu1 Menit, 11 Detik

Kendaraan listrik pasti dapat subsidi dari pemerintah. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa kebijakan subsidi kendaraan Listrik sudah final.

Jakarta – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan subsidi kendaraan listrik sudah final. Luhut menyampaikan kebijakan subsidi kendaraan listrik akan berlangsung pada pekan depan.

Hal itu Luhut ungkap usai menjadi pembicara di Saratoga Investment Summit 2023 di Jakarta, Kamis (26/1/23) lalu.

“Kita harapkan minggu depan. Mudah-mudahan nggak ada hambatan lagi. Saya sedang minta supaya detail. Mudah-mudahan ya minggu depan lah. Februari awal,” ungkap Luhut.

Luhut mengkonfirmasi, terdapat subsidi untuk motor listrik baru sebesar Rp 7 juta.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Rp 7 juta, iya sudah, kira-kira begitu lah,” ujar Luhut.

Sebelumnya, Luhut menyebut, insentif untuk kendaraan listrik cukup menarik. Dia mengatakan, insentif ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tadi Presiden sudah memutuskan insentif yang akan diberi. Saya kira akan sangat menarik. Itu yang akan kita berikan kepada rakyat yang berpenghasilan rendah,” kata Luhut di Kompleks GBK Jakarta, pada Jumat (13/1/23) sebelumnya.

Sayangnya, Luhut belum memberi keterangan apakah subsidi juga berlaku untuk konversi alias modifikasi ke kendaraan listrik. Luhut pun belum memberikan keterangan yang jelas mengenai penerima subsisi, kepada produsen atau pelanggan. “Nanti diumumkan,” jawab Luhut.

Selain motor listrik, mobil listrik juga akan mendapat subsidi. Hanya saja, bentuknya nanti berupa pengurangan pajak.

“Mobil listrik nanti juga dapat. Mungkin pajaknya. Dari11%, mungkin akan berkurang berapa persen,” pungkas Luhut.

Editor: Stebby Julionatan

Back to top button