TinjauAds
Tinjau

Hari Amnesty Internasional, 28 Mei, Kenali Hak Asasimu!

Dibaca dalam waktu2 Menit, 57 Detik

Hari Amnesty Internasional atau Amnesty Internasional Day diperingati setiap tanggal 28 Mei. Kenali hak-hak manusia berikut.

Jakarta, tinjau.id Amnesty International bertujuan untuk mengadvokasi hak asasi manusia dan menyebarkan pemahaman mengenai pelanggaran. Hari Amnesti Internasional mendorong semua orang dari berbagai ras, bangsa, dan budaya untuk ikut berpartisipasi dalam berbagai acara yang berfokus pada hak asasi manusia.

Nah menjelang hari spesial ini, sudah tahu belum hak-hak kamu sebagai manusia? Simak!

Tentu pertama-tama yang perlu diketahui bahwa hak asasi manusia merupakan kodrat dasar manusia. Nah jika manusia memiliki hak dasar, lalu kenapa pelanggaran HAM seakan lumrah?

Pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan atau kejadian ketika hak-hak yang melekat pada setiap individu diabaikan orang orang lain.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Pelanggaran hak asasi manusia juga diartikan sebagai pembuatan seseorang atau kelompok yang dilakukan secara sengaja atau lalai dengan mengurangi hak asasi manusia orang lain.

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada semua individu dan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.

Hak yang dimiliki manusia ini bisa meliputi hak untuk hidup, kebebasan, kesetaraan, martabat, kebebasan berpendapat, dan lainnya.

Pelanggaran HAM dapat terjadi kapanpun dan manapun. Misalnya dalam konteks konflik bersenjata, penindasan politik, sistem hukum yang tidak adil, diskriminasi rasial atau etnis, kekerasan gender, dan masih banyak lagi.

Dalam menangani kasus pelanggaran hak asasi manusia ini diperlukan adanya pengawasan dan penanganan yang tegas dari pemerintah dan lembaga terkait.

Pelanggaran hak asasi manusia terbagi menjadi dua jenis, yaitu pelanggaran ringan dan berat.

Berikut penjelasan keduanya.

1. Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran hak asasi manusia ringan adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan seseorang tetapi tidak mengancam nyawa orang lain. Meski begitu, pelanggaran hak asasi manusia ringan tetap saja merugikan bagi orang yang terdampak.

Kita mungkin terbiasa membicarakan orang lain di belakang. Tetapi mencemarkan nama baik seseorang itu pelanggaran HAM.

Selain itu, pelanggaran HAM ringan bisa berupa melakukan tindakan penganiayaan kepada orang lain. Tidak memberikan ruang bagi orang lain untuk menyampaikan aspirasinya. Nah, kalau kamu sedang diskusi di kampus atau di mana saja lalu ada aparat melarang dan membubarkannya, itu pelanggaran HAM.

Melakukan berbagai aksi kekerasan kepada orang lain juga pelanggaran.

Untuk konteks Indonesia, kita sering mendengar ada kelompok-kelompok tertentu melarang kelompok lain untuk beribadah. Nah, menghalangi orang lain yang ingin beribadah itu pelanggaran!

Mengambil hak atau barang milik orang lain dan melakukan tindakan perundungan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial itu juga pelanggaran HAM. Ayo siapa yang sering mengejek teman? Itu pelanggaran loh.

2. Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran hak asasi manusia berat adalah bentuk pelanggaran yang mengakibatkan munculnya perbuatan pidana.

Perbuatan pidana ini bisa dilakukan kepada jiwa, martabat, raga, sumber daya, dan peradaban kehidupan manusia.

Pelanggaran hak asasi manusia berat terbagi menjadi dua jenis menurut UU No.26 Tahun 2000, yaitu: kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Nah, apa itu genosida? Genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, etnis, agama, dan ras.

Tindakan genosida ini bisa berupa melakukan penderitaan mental atau fisik yang berat terhadap seseorang. Memindahkan anak-anak secara paksa dari satu kelompok tertentu ke kelompok lain. Memaksa tindakan yang tujuannya untuk mencegah adanya kelahiran di dalam suatu kelompok.

Kemudian kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai serangan yang sistematik atau meluas. Tindakan yang termasuk ke dalam kejahatan kemanusiaan, di antaranya perbudakan, pemusnahan, penyiksaan, pemindahan atau pengusiran penduduk secara paksa, perampas kebebasan atau kemerdekaan fisik lain dengan sewenang-wenang, menganiaya suatu kelompok tertentu, melakukan penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid.

Nah, selamat menyambut Hari Amnesty Internasional.

Back to top button