TinjauAds
Tinjau

Hari Anti Kekerasan Perempuan: Menggelar Nalar Kritis

Dibaca dalam waktu2 Menit, 25 Detik

Melny Nova Katuuk | tinjau.id

Jakarta – Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dimulai secara internasional hari ini (25/11/22) sebagai rangkaian Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Kampanye ini selesai pada (10/02/22) di Hari Hak Asasi Manusia.

Menurut Komnas Perempuan,  kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) merupakan kampanye yang digerakkan untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Tinjau Terkait: Pasca UU PDP: Masa Depan Perlindungan Data Pribadi

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI) BPD Jabodetabek menggelar seminar, “Seberapa Jauh Sosialisasi dan Implementasi Permendikbud No.30/2021 dan UU TPKS Dalam kampus-kampus Teologi”

Berdasarkan data Bimas Kristen Kemenag RI per Oktober 2015 ada 354 institusi Pendidikan Tinggi Teologi di Indonesia dan dari angka itu masih banyak sekolah teologi di Indonesia yang belum memiliki SOP penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat dalam seminar ini menambahkan bahwa kampus-kampus non teologi pun sama.

“104 testimoni dari 17 kampus di 29 kota di Indonesia, kekerasan terus dialami di lingkungan kampus, di tempat magang, di rumah dosen, dll,” ujar Hutabarat.

Indonesia telah memiliki UU TPKS dan Permendikbud No. 30 yang dinilai banyak pihak memiliki daya dalam mengatasi kerentanan sosial yang terjadi di kampus-kampus kita.

Sebenarnya dua infrastruktur hukum ini memperlihatkan pergeseran paradigma di level politik legislatif dan eksekutif di Indonesia.

Jika dulu pencegahan kekerasan masih pada level responsif perlahan beralih menuju level preventif.

Tinjau Terkait:Nara Kupu Village, Warna Ekowisata Indonesia Di Depok

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi perlu dilihat sebagai gagasan cermat pemerintah untuk memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap civitas akademika.

Ada tiga fokus penting di sini, yakni berfokus pada kekerasan seksual, hak korban, dan penanganan pencegahan kekerasan.

Permendikbud No.30/2021 sejalan dengan substansi yang termuat dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang disahkan pada (12/03/22) lalu.

UU TPKS merupakan Hukum Pidana yang memiliki asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum).

UU TPKS juga merupakan UU yang komprehensif bukan hanya mengatur tindakan pidana dan pemidanaannya, tetapi juga mengatur prosedur acara. Keduanya menjamin adanya kepastian hukum di Indonesia terhadap kekerasan.

Institusi pendidikan teologi adalah oase yang menciptakan para teolog muda yang memiliki peluang berkarir di bidang pelayanan Gereja.

Ejodia Kakoensi, Aktivis dan Teologi menekankan bahwa kultur kekerasan mestinya tidak menjadi karakter para teolog.

“Melindungi hak asasi manusia sebenarnya harus menjadi tanggung jawab atau mandat Gereja. Dan ini mesti menjadi magnet yang harus dipegang oleh Gereja, bukan justru melindungi pelaku kekerasan,” kata Kakoensi.

“Kekerasan mesti dipahami sebagai matinya sang budiah dan pembusukan nurani. Hanya dalam batasan ini kekerasan dapat diartikulasikan sebagai ancaman dan patologi sosial yang berbahaya bahkan bencana bagi eksistensi manusia. Sebab itu, Mutu kesiapsiagaan dan aksi preventif setiap kampus di Indonesia dalam pencegahan kekerasan, mesti segera diimplementasikan,” kata Kakoensi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button