Diperkosa Lalu Dibunuh, Kisah Pilu Lansia di Kaltara
Diperkosa lalu dibunuh. Seorang lansia perempuan di Kalimantan Utara harus menerima perlakuan biadab dari seorang pria di Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Korban berusia 88 tahun meninggal dunia.
Tanjung Selor, tinjau.id – Tidak bermoral. Hal itu mungkin tepat disematkan bagi pelaku pemerkosaan berujung pembunuhan E berusia 36 tahun di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Pelaku kini telah ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan, bersama tim Jatanras Ditkrimum Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya memerkosa dan membunuh wanita lanjut usia (lansia) bernama U (88), di Panti Sosial Tresna Werda Marga Rahayu, Tanjung Selor, pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan, pelaku E (36) merupakan pengantar air galon. Dia diamankan di tempat kerjanya, di Jalan Kedondong, Senin (22/5/2023).
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Menurut Daniel, pihaknya telah melakukan olah TKP.
“Ya kami olah TKP untuk menemukan bukti dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi mata, sampai akhirnya mengarah pada tersangka,’’ ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Menurut keterangan Daniel, peristiwa dimulai ketika E dengan mengendarai sepeda motor jenis Revo dengan nomor polisi KU 4212 AF, menuju wisma tempat korban berada. Saat itu, E melihat korban hanya mengenakan handuk, lalu mengajaknya mengobrol serta menawarkan diri untuk memijat kaki korban di dalam kamar. Di dalam kamar, tersangka meminta korban berbaring, namun ditolak.
“Pada saat korban menolak, pelaku kemudian memukul jidat dan pelipis korban dengan menggunakan tangan kosong hingga korban tak berdaya. Akhirnya pelaku menyetubuhi korban,’’ terang Daniel.
Saat tengah melakukan aksinya, pelaku mendengar suara dari luar kamar. Ia pun bergegas keluar, sembari mengacungkan goloknya kepada orang di luar kamar, lalu langsung kabur.
Polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku sambil menunggu hasil otopsi korban. Diduga kuat korban meninggal akibat penganiayaan berat oleh pelaku.
Daniel menambahkan, dugaan pemerkosaan dan pembunuhan wanita lansia ini merupakan kasus pertama yang terjadi. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan saling menjaga keamanan lingkungan sekitarnya.
Pelaku E yang sudah ditetapkan tersangka dijerat pasal berlapis, masing masing, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara subsider penganiayaan jika menyebabkan mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.









