Penyelundupan 51 Burung Gagak untuk Tumbal Digagalkan
Penyelundupan 51 ekor burung gagak untuk tumbal digagalkan Polres Tanjung Perak Surabaya, Burung ini rencananya akan dikirim ke Solo, Jawa Tengah dengan menggunakan transportasi darat.
Surabaya, tinjau.id – Satreskrim Polres Tanjung Perak, Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 51 ekor burung gagak dari Makasar. Rencananya burung itu akan dikirim ke Solo. Jawa Tengah sebagai media ritual misitis untuk tumbal.
Petugas menemukan pengiriman 51 burung gagak itu ketika transit di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, 51 ekor burung gagak itu sebagian sudah mati.
“Sebanyak 17 ekor telah mati dan sisanya kita kirim lagi ke Makassar untuk melepasnya ke habitat semula di Makassar,” ungkap Arief,
Dalam kasus ini petugas mengamankan satu orang bernama Supriadi, warga Kupang, Surabaya. Dia diduga bertugas sebagai kurir dalam penyelundupan burung tanpa izin tersebut.
Menurut Supriadi, dia hanya bertugas mengambil burung gagak dari pelabuhan Tanjung Perak. Selanjutnya dari Terminal Bungurasih akan mengirimkan ke Solo.
“Kebanyakan yang pesan burung gagak itu untuk tumbal dan sesajen. Harganya bermacam-macam, tiap ekornya berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000,” tutur Supriadi.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah empat kali menyelundupkan satwa liar.
Namun penyidik masih mendalami pengakuan itu dan mengembangkann lagi. Kita akan limpahkan kasus ini ke karantina untuk penyelidikan lebih lanjut.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Menurut Arief, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang menjual burung gagak di Makassar, serta mencari tahu pembelinya.
“Tersangka hanya satu yang kita amankan. Dia hanya wajib lapor karena pasal yang kita kenakan dengan hukuman di bawah 2 tahun,” ungkap Arief.
Wadah Pengiriman Tidak Layak
Sementara Ketua Koordinator Antar Area Karantina Hewan Tanjung Perak, Santoso mengatakan sebanyak 17 burung gagak mati. Hal ini karena wadah pengiriman yang tidak sesuai, yaitu menggunakan wadah buah.
“Selama kami lakukan karantina terdapat beberapa ekor mati. Sisanya yang masih hidup kami kembalikan lagi ke asalnya,” ujarya.
Santoso menambahkan penyimpanan burung gagak tersebut di kotak buah yang berukuran 25 x 40 cm, dengan isi empat ekor gagak.
Karena tempat penyimpanannya kurang layak dan pengirimannya cukup lama, antara Makassar ke Surabaya, akhirnya faktor kematian tersebut cukup tinggi.
Tersangka menerima burung gagak sebanyak 51 ekor tanpa dokumen atau pun sertifikat kesehatan hewan.
“17 ekor burung gagak yang mati karena cara pengemasan kurang sesuai,” kata Santoso.









