TinjauAds
Tinjau

Ferry Irawan Soal Visum Hidung Dan Peristiwa Bogor

Dibaca dalam waktu1 Menit, 34 Detik

Ferry Irawan melalui kuasa hukum mempertanyakan visum hidung Venna Melinda yang katanya patah. Pihak Ferry Irawan merasa tersudut dalam kasus KDRT. Olehnya, Ferry berencana akan membuka informasi lain terkait suatu kejadian yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Surabaya – Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) artis Ferry Irawan menjalani proses pemeriksaan tambahaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,

Ferry Irawan bersama kuasa hukumnya Jefry Simatupang, memastikan pihaknya akan terus  mengikuti semua proses hukum dengan baik.

Pihak Ferry merasa tersudut selama kasus KDRT ini. Jika terus seperti itu, Jefry mengatakan kliennya akan membela diri dengan membuka peristiwa yang terjadi di Kota Bogor.

‘”Begini ya saya juga ingin menjelaskan terlebih dahulu mengenai kasus di Bogor, sekali lagi saya tidak pernah melayangkan fitnah kepada siapapun, tidak pernah saya mengatakan itu kasus siapa,“ kata Jefry.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Tetapi Pak Ferry mengatakan ketika semakin disudutkan maka mending kita buka apa yang terjadi di Bogor,” tambah Jefry.

Ferry Irawan soal visum, tidak perlu penahanan jika tidak patah

Pihak Ferry juga mempertanyakan terkait visum terhadap hidung korban Venna Melinda yang patah.

“Kami ingin polisi membuka hasil visum,” ujar Jefry.

Menurut Jefry, bila nyatanya berdasarkan hasil visum, hidung korban Venna Melinda tidak patah maka penyidik hanya perlu menerapkan pasal 44 ayat 4 UU KDRT. Pasal ini lebih ringan dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara dan tidak perlu ada penahanan.

“Kalau katanya ada patah hidung buka dong visumnya,” ujar Jefry.

Jeffry juga berharap terkait proses perdamaian antara kliennya dengan Venna Melinda akan terwujud. Meski begitu pihaknya menyerahkan semuanya pada penyidik.

Sebelumnya, artis Venna Melinda melaporkan suaminya aktor Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri buntut tindakan KDRT oleh Ferry di salah satu hotel di Kota Kediri. Venna meminta kasus tersebut untuk bergulir di Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Jatim.

Oleh penyidik, Ferry dikenakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Michael Ckow

Back to top button