TinjauAds
Tinjau

Anwar Sadad Beri Keterangan Alur Dana Hibah APBD Jatim

Dibaca dalam waktu2 Menit, 35 Detik

Anwar Sadad beri keterangan alur Dana Hibah APBD Jawa Timur saat pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung BPKP perwakilan Jatim. Sejumlah pimpinan DPRD Jatim menjalani pemeriksaan secara maraton hari ini, Rabu (25/1/23).

Sidoarjo – Usai memberikan keterangan dalam kasus dana hibah APBD pemprov Jatim selama 2,5 jam oleh penyidik KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad keluar dari ruang pemeriksaan.

Sadad kepada awak media mengatakan ia memberikan keterangan oleh KPK terkait tugas dan fungsi pimpinan dan anggota DPRD Jatim mengenai penyusunan APBD terutama pengalokasian dana hibah.

“Hari ini saya memenuhi panggilan KPK terkait dengan bagaimana fungsi dan tugas pimpinan DPRD dan anggota DPRD. Terkait penyusunan APBD terutama pengalokasian hibah” ujar Sadad.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK meminta Sadad untuk menjelaskan secara detail alur penyusunan APBD Jatim.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Dari bagaimana mekanisme anggota dewan menerima aspirasi masyarakat. Kemudian bagaimana anggota dewan memperjuangkan aspirasi itu. Tentu bagaimana semuanya melalui mekanisme peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.

“Bahwa aspirasi masyarakat kita terima kemudian kita sampaikan dalam rapat paripurna khusus terkait dengan penyampaian aspirasi. Kemudian dokumen aspirasi itu melalui pembahasan oleh komisi-komisi bersama dengan mitra. Lalu dokumen menyerahkan dokumen kepada eksekutif sebagai bahan-bahan masukan. Bahan masukan itu dalam rangka musyawarah perencanaan pembangunan atau Musrenbang,” sambungnya.

Sadad menjabarkan detil proses Musrenbang sampai pengesahan APBD hingga evaluasi dari Kemendagri termasuk keluarnya Pergub kepada KPK.

Anwar Sadad dan sejumlah pihak diperiksa KPK soal Dana Hibah

Selain Sadad, KPK juga memintai keterangan sejumlah pimpinan DPRD Jatim terkait kasus suap dana hibah yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat  sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Bersama, Staf Ahli Sahat Rusdi, Kepala Desa Jelgung Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid, serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa 10 saksi terkait suap dana hibah ini. “Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (24/1/23).

10 saksi itu antara lain, pihak swasta Dhimas Idam Ali, PNS Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki dan ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim Veri Agung Aprilya. Lalu ada Della Bonita Anggia Putri, Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan Maya Dyah Ayu, pegawai BPD Jatim Cabang Sampang. Selanjutnya Fahru Rosi, pegawai Bank BRI KC Sampang, H. Samsuri.

Kemudian, Sekretaris Camat Robatal Sampang, Rusmin Kasub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Gigih Budoyo. Turut juga Staf Anggota DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak, Djoko Heru Pramono. Dan terakhir PNS Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Provinsi Jatim.

Sebagai penerima suap, Sahat  dan Rusdi melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Aabdul Hamid  dan Ilham Wahyudi  sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Michael Ckow

 

Back to top button