TinjauAds
Tinjau

Pemerintah Imbau Swasta Beri THR Lebih Awal

Dibaca dalam waktu1 Menit, 50 Detik

Pemerintah mengimbau perusahaan swata memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya lebih awal, yakni maksimal pada 18 April 2023.

Jakarta, tinjau.id Dengan pemberian THR lebih awal, masyarakat dapat melaksanakan mudik  ke kampung halamannya juga lebih awal.

Sehingga tidak terjadi penumpukan di tanggal-tanggal tertentu dalam mudik lebaran.

“Kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal. Sehingga maksimal tanggal 18  mereka sudah terima THR,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai rapat terbatas persiapan mudik di Istana Kepresidenan Jakarta,  Jumat  (24/3/23) sore.

Menurut Budi, imbauan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas persiapan mudik. Hal ini sebagai imbas dari pemajuan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Menhub menjelaskan,  pemerintah meminta perusahaan swasta memberikan THR lebih awal, yakni maksimal pada tanggal 18 April 2023.

Dengan demikian ketika masyarakat sudah menerima THR, mereka dapat memulai perjalanan mudik mulai dari 18 April 2023 malam.

“Kita imbau terutama berkaitan dengan perusahaan swasta. Agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 mereka sudah terima THR,” tutur  Budi.

Masih Imbauan Tidak Ada Sanksi

Menurut Budi,  permintaan tersebut hingga saat ini masih berupa imbauan tidak tertulis. Tanpa ada sanksi yang mengikat.

Meskipun demikian, dia berharap perusahaan swasta bisa bersikap kooperatif dengan  memberikan THR lebih awal.

“Sehingga, masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik lebih awal dan menghindari penumpukan kendaraan pada tanggal-tanggal tertentu,” katanya.

Menhub menambahkan,  imbauan tersebut merupakan imbas dari pemajuan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.

Pemerintah memutuskan cuti bersama Idulfitri 1444 H dimajukan dari tanggal awal. Yang semula cuti bersama jatuh pada  21-26 April 2023, kemudian maju menjadi tanggal 19-26 April 2023.

“Kami tadi bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya tanggal 26. Jadi tambah 1 hari, tapi di depan tambah 2 hari,” ungkap Budi.

Budi menyebut,  keputusan itu sudah sah secara de facto. Selanjutnya pihaknya akan menggelar rapat bersama tiga kementerian  untuk mengesahkan keputusan secara de jure.

“Karena sudah diputuskan dalam ratas, secara de facto sudah terjad. Tinggal de jure kami usulkan kepada Presiden. Saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian,” pungkas Menhub.

Back to top button