TinjauAds
Tinjau

Masjid Al Jabbar Kembali Dibuka, Ini Tata Tertibnya

Dibaca dalam waktu1 Menit, 29 Detik

Kawasan Masjid Raya Al Jabbar kembali terbuka untuk umum pada hari pertama puasa,  1 Ramadan 1444 atau Kamis, 23 Maret 2023

Bandung, tinjau.id Sebelumnya Pemprov Jabar menutup sementara Masjid Raya Al Jabbar ditutup  untuk penataan dan pemeliharaan sejak 27 Februari 2023.

Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dewi Sartika mengimbau masyarakat untuk menaati tata tertib.

“Masyarakat yang akan beribadah di Masjid Raya Al Jabbar untuk menaati tata tertib. Baik di dalam area masjid maupun luar area masjid,” ujar Dewi, Jumat (24/3/23).

Menurut Dewi agar masyarakat dapat beribadah di Masjid Raya Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman, terutama di Bulan Suci Ramadan.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Dewi menuturkan, tata tertib Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi dua. Yakni tata tertib di dalam area masjid, dan tata tertib di luar area masjid.

Tata tertib di dalam area masjid yakni tidak boleh makan dan minum, tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda. Selain itu juga harus mematikan  handphone atau  mode silent, dan tempatkan barang bawaan di sisi depan.

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“Kemudian bagi yang membawa anak, mohon jaga dan dampingi selalu anaknya demi kenyamanan bersama,” ucap Dewi.

Sedangkan tata tertib di luar area masjid yakni, tidak boleh merokok di seluruh kawasan masjid.

Gunakan jalur yang sesuai dengan jenis kelamin, menjaga kebersihan dan selalu membuang sampah pada tempatnya.

Selain itu juga tidak boleh berjualan di area atau kawasan masjid, dan tidak berenang di area kolam taman.

Dewi menyatakan, pihaknya menyusun tata tertib tersebut untuk memastikan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan, kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar tetap terjaga.

“Kami imbau kepada semua masyarakat maupun jemaah yang akan berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar untuk mematuhi semua tata tertib. Baik di dalam area masjid maupun luar area masjid,” pungkasnya.

Back to top button