TinjauAds
Tinjau

LI-TPK Minta Polisi Tindak Terduga Bandar Judi Tembak Ikan

Dibaca dalam waktu3 Menit, 42 Detik

LI-TPK (Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi) menyoroti maraknya judi Tembak Ikan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau. LI-TPK menyesalkan tidak ada tindakan hukum bagi pemilik ratusan meja judi Tembak Ikan  itu. 

Rokan Hilir, tinjau.id – Aktivitas perjudian Tembak Ikan di Rokan Hilir terus beroperasi.

LI-TPK menemukan adanya oknum yang diduga membekingi pengusaha judi itu untuk pengamanan beberapa tempat perjudian di wilayah hukum Polda Riau tersebut.

Dilansir dari skpknews.id, Ketua LI-TPK, Bambang Sibagariang menyoroti keberadaan pengusaha berinisial JTN yang menurut dugaan LI-TPK merupakan pemilik ratusan meja judi Tembak Ikan yang beroperasi di wilayah Rokan Hilir, Riau ini.

“Itu JTN kenapa aman-aman saja seolah-olah tak ada masalah,” kata Bambang yang juga Pemimpin Umum SKPK News.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Kami mensinyalir JTN memiliki ratusan meja judi Tembak Ikan di daerah Pekanbaru dan sekitarnya. Termasuk di Rokan Hilir yang menjadi temuan beberapa waktu lalu. Temuan ini hasil investigasi petugas LI-TPK di Riau,” ungkap Bambang, di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Temuan LI-TPK menyebutkan bahwa diduga JTN  mendapat bekingan beberapa oknum, agar usahanya berjalan sesuai keinginan dan sesuai target.

JTN menurut informasi LI-TPK melakoni bisnis sebagai bandar judi Tembak Ikan sejak beberapa tahun belakangan ini.

“Penelusuran tim LI-TPK di lapangan JTN ini merupakan ketua bidang pengusaha dari sebuah organisasi kepemudaan di Pekanbaru, Riau,” sebut rilis LI-TPK dan temuan bersama tim di lapangan.

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Menurut informasi temuan LI-TPK di lapangan, JTN mempunyai beberapa tempat tinggal.

“Di Jalan Kuatan regensi, Pekanbaru. Ada juga di Kampung Baru, Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ada juga di Kota Pinang, samping Polsekta Labuhan Batu Selatan,” sebut hasil temuan LI-TPK.

“JTN ini punya usaha perkebunan sawit di Tanah Putih. Juga punya beberapa kapal boot apung di Tanjung Balai,” tambah LI-TPK.

Kepada redaksi SKPK News, LI-TPK menyebut oknum JTN memiliki jaringan yang membekinginya, sehingga mengetahui pergerakan aparat kepolisian yang juga sering melakukan upaya razia.

“Setiap ada razia, pasti dia tahu. Maka tutuplah tempat-tempat judi itu. Nanti buka lagi kalau sudah aman,” sebut LI-TPK.

Judi Tembak Ikan Jadi Masalah Sosial

Temuan redaksi SKPK News yang mengembangkan informasi tim LI-TPK di Penipahan, Riau, operasi judi Tembak Ikan berada di beberapa titik.

“Ada beberapa lokasi di Penipahan. Terkenal seperti Texas-nya Riau. Itu sarang judi. Hari ini tutup karena kabarnya ada kunjungan Kapolres. Informasi tim di lapangan tutup sementara. Bisa jadi akan buka kembali jika acara kunjungan Kapolres sudah selesai,” sebut rilis LI-TPK.

Perjudian Tembak Ikan di Pekanbaru, Rokan Hilir dan sejumlah daerah di Riau meresahkan masyarakat karena sudah menjadi penyakit sosial.

Sebelumnya SKPK News memberitakan, bahwa tokoh masyarakat, inisial BA (meminta  tidak mempublikasikan namanya) membenarkan persoalan sosial tersebut.

“Di sini pak sudah ada contoh beberapa masyarakat yang hancur rumah tangganya karena suaminya main judi terus. Saya duga sudah kecanduan sepertinya, sehingga sudah tidak mengiraukan keluarganya lagi,” ungkap BA kepada SKPK News.

Menurut BA, praktik judi ini memunculkan berbagai jenis kejahatan lain seperti pencurian dan lain sebagainya.

Dapat Ancaman Melalui WhatsApp

Terkait pemberitaan redaksi SKPK News mengenai aktivitas perjudian Tembak Ikan di Rokan Hilir, jurnalis SKPK News mendapat kiriman pesan WhatsApp berisi ancaman dari seseorang yang mengakui bernama Manik Raja.

“Jangan asal-asal kau buat berita, banyak musuh kau. Jangan kau urusi di Riau ini, (menyebut nama hewan, untuk etika jurnalistik tidak kami cantumkan), urusi saja keluargamu. Kasih tahu alamatmu di Jakarta,” tulis pesan yang mengaku namanya Manik Raja tersebut.

LI-TPK dan SKPK News melalui Bambang Sibagariang, menegaskan ancaman tersebut telah melecehkan kinerja jurnalistik dan Pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999.

“Tidak ada itu ancam-ancam. Yang namanya Manik Raja itu kirim-kirim WA ke Pemimpin Umum SKPK News, ancam tidak usah ganggu-ganggu judi Tembak Ikan. Kami tidak gentar,” ungkap Bambang.

Pihaknya telah mendokumentasikan bukti pesan ancaman dan foto profil aplikasi WhatsApp  untuk keperluan  pengaduan hukum terhadap pengancam.

Perjudian jenis Tembak Ikan di Riau telah mendapat perhatian masyarakat. Tokoh masyarakat berharap agar pihak kepolisian tidak menutup mata.

“Sudah jelas perjudian Tembak Ikan ini sudah menjadi penyakit masyarakat dan melanggar hukum. Namun tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum untuk serius membasmi penyakit masyarakat tersebut. Tolong diatasi,” ujar BA, tokoh masyarakat yang memberi keterangan kepada redaksi, Minggu (19/2/2023).

Masyarakat meminta Kapolda Riau bertindak tegas dengan cara menutup dan menyita mesin judi tembak ikan.

Selain itu, mereka minta memperketat  pengawasan di lokasi perjudian agar tidak bermunculan lagi judi tembak ikan.

Back to top button