Kasus Kanjuruhan, 3 Terdakwa Kepolisian Dituntut 3 Tahun Penjara
Tiga terdakwa dari kepolisian dalam kasus Kanjuruhan dituntut 3 tahun penjara. Menurut JPU ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.
Surabaya, tinjau.id – PN Surabaya kembali menggelar sidang tragedi kasus Kanjuruhan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dari kepolisian.
Mereka adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman. Dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sidang berlangsung di ruang Cakra PN Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya.
JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP yang menyebabkan kematiani atau luka-luka karena kealpaan.
“Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain dan menderita luka sehingga timbul halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 359 KUHP. Kedua, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP,” ujar Jaksa Rahmat Hari Basuki.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
JPU mengatakan karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
JPU menuntut tiga terdakwa kasus Kanjuruhan dari tersebut dengan pidana 3 tahun penjara
“Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun dan tetap menahan terdakwa,” ujar Rahmat dalam tuntutannya
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum tiga terdakwa akan mengajukan nota pembelaan di sidang berikutnya pekan depan.









