TinjauAds
Tinjau

Pengadilan Tinggi Jatim Vonis Hakim Itong 5 Tahun Penjara

Dibaca dalam waktu2 Menit, 14 Detik

Pengadilan tinggi Jatim vonis kepada Hakim Itong 5 tahun penjara, buntut dari kasus suap yang diterimanya dari perkara yang ia tangani di PN Surabaya.

Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, dengan hakim ketua Permadi Widhiyatno, dan hakim anggota Rasminto dan Irwan Rambe, dalam sidang bandingnya mengutakan vonis pidana lima tahun kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya non aktif Itong Isnaini Hidayat. Putusan tersebut jatuh pada 5 Januari 2023 lalu.

Vonis ini menguatkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat, yang terlibat kasus suap.

Kuasa hukum Itong, Mulyadi, membenarkan putusan tersebut, dia menerima putusan tersebut pada 10 Januari 2023. Dan atas putusan tersebut, pihaknya akan melakukan kasasi.

“Insya Allah kita ajukan kasasi,” ujarnya.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Sayangnya Mulyadi enggan berkomentar terkait putusan lima tahun yang hakim PT berikan.

Dalam amar putusan Nomor Putusan Banding 71/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tertulis menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya. Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 25 Oktober 2022 atas nama terdakwa Itong Isnaini Hidayat yang mengajukan banding tersebut.

Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah berlangsung dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang  pada tingkat banding sejumlah Rp2.500,00.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara pada Itong Isnaeni Hidayat, hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tuntutan tersebut berikan lantaran hakim Itong terbukti menerima suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Bersalah menerima suap

Perbuatan menerima suap tersebut kata JPU KPK dalam tuntutannya sesuai keterangan panitera pengganti M Hamdan (berkas terpisah). Hal tersebut terbukti dalam persidangan, JPU KPK juga yakin hakim Itong telah menerima suap dari perkara yang ia tangani. Tak hanya itu, perbuatan hakim Itong sebagai penegak hukum, telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Atas tindakannya, JPU KPK menyatakan bahwa hakim Itong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertulis dalam pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan penjara selama 7 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutannya.

Selain hukuman badan, hakim Itong juga mendapatkan tambahan dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. “Dengan ketentuan jika tidak terealisasi, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan,” tegas JPU KPK

Editor: Michael Ckow

Back to top button