Konvoi Sahur On The Road Dilarang di Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce melarang konvoi Sahur on the road, karena berpotensi mengganggu kamtibnas di wilayah ini.
Surabaya, tinjau.id – Pasma tidak melarang apabila masyarakat hendak melakukan sahur on the road. Asal tidak melakukan konvoi karena mengganggu kenyamanan warga lainya.
“Kami mengimbau masyarakat, agar sahur on the road tersebut jangan sampai menimbulkan gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” kata Pasma saat menggelar apel persiapan bulan Ramadan 1444 H, Rabu, (22/3/23)
Sahur on the road yang berpotensi mengganggu masyarakat tersebut yakni, melakukan konvoi dengan knalpot brong, serta membawa simbol tertentu.
Menurut Pasma itu akan mengganggu masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengganggu jalan, semuanya.
“Saya harapkan apa yang menjadi imbauan ini dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Pasma pun minta agar masyarakat ikut menjaga keamanan dan kenyamanan Surabaya. Agar orang yang sedang ibadah tidak terganggu selama di bulan suci Ramadan.
“Kita sama-sama jaga Surabaya ini, supaya selama bulan suci Ramadan semuanya aman, nyaman, ibadahnya bisa kusu, dan tentunya kondusivitasnya terjaga,” tuturnya.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Pasma juga tak melarang adanya bagi-bagi takjil untuk buka puasa. asal pihak kepolisian mendampingi untuk mengurai kemacetan.
“Tentu nanti dari fungsi lalu lintas, fungsi Samapta akan hadir di situ, untuk memastikan jangan sampai terjadi kemacetan,” tutupnya.
Seperti pemberitaan Presiden Jokowi juga melarang pejabatnya mengadakan buka puasa bersama.
Presiden Jokowi meminta pejabat negara dan pegawai pemerintah meniadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 H.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan “Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama”.
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menandatangani Surat Edaran tersebut tanggal 21 Maret 2023.
Arahan Kepala Negara itu tertuju kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.









