Jokowi Larang Pejabat Negara Bikin Buka Puasa Bersama
Presiden Jokowi meminta pejabat negara dan pegawai pemerintah meniadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan 1444 H.
Jakarta, tinjau.id – Permintaan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan “Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama”.
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menandatangani Surat Edaran tersebut tanggal 21 Maret 2023.
Arahan Kepala Negara itu tertuju kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Dalam salah satu bunyi surat edaran itu, Jokowi meminta agar meniadakan pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444.
Presiden juga menegaskan bahwa saat ini Indonesia masih dalam proses penanganan Covid-19 dari pandemi menjadi endemi. Maka dari itu, ia meminta agar masyarakat Indonesia harus tetap berhati-hati.
Jokowi juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi surat edaran tersebut.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Seperti pemberitaan pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadan 1444 H jatuh pada hari Kamis, 23 Maret 2023.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan awal puasa tersebut dalam konferensi pers usai sidang Isbat, Rabu (22/3/23).
Usai penetapan tersebut seluruh umat Muslim di Indonesia mulai melaksanakan salat Tarawih pertamanya pada Rabu malam. Dan menjalani ibadah puasa Ramadan keesokan harinya.









