TinjauAds
Tinjau

Bawaslu Bandung Barat: Jumlah Personel Pengawas Belum Ideal

Dibaca dalam waktu1 Menit, 22 Detik

Bawaslu Bandung Barat mendata jumlah personel pengawas pada Pemilu Serentak 2024. Mereka menemukan bahwa jumlah personel pengawas itu belum ideal.

Bandung Barat, tinjau.idBawaslu Bandung Barat mengatakan dengan luas wilayah 16 kecamatan dan jumlah penduduk yang mencapai 1,8 juta jiwa, maka pengawas partisipatif dengan melibatkan masyarakat menjadi opsi optimalisasi.

“Personel pengawasan di Bawaslu tentu tidak ideal untuk mengcover semua, pasti kurang. Tapi kami minta masyarakat proaktif melalui pengawasan partisipatif,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Divisi Pencegahan Pengawasan Partisipatif dan Humas, Ujang Rohman.

Dalam momentum siaga pengawasan satu tahun menuju Pemilu 2024, mereka mendorong kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.

Ujang menerangkan, personel Bawaslu ada lima. Kemudian ada tambahan Panwascam tiga orang di setiap kecamatan dan petugas pengawas tingkat desa atau kelurahan, satu orang di setiap desa.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“Di Desa ada 165 petugas dan Kecamatan total 48 petugas, sementara warga yang di awasi sangat banyak. Makanya kami akan di bantu masyarakat melalui pengawasan partisipatif,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, berkembangnya media sosial juga tidak luput dari pengawasan karena rentan banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran.

Misalnya black campain, kampanye terselubung, atau curi start sosialisasi tahapan bakal calon. Untuk itu ada pencegahan online dan masyarakat bisa melaporkan secara langsung.

Jika berkaca dari tahun sebelumnya, pelanggaran yang muncul pada saat Pemilu ada banyak. Hal itu yaitu tindakan pidana, pelanggaran administrasi, kode etik, hingga pemberhentian anggota Panwascam karena tidak netral.

“Pemilu serentak juga membuat potensi konflik cukup tinggi. Kita nanti akan inventarisasi masalah, dari mulai partisipasi masyarakat, kontestasi, netralitas penyelenggara, dan yang lainnya, untuk kemudian mencari upaya atau solusi pencegahannya,” kata dia.***

Back to top button