10 Hari, Polda Jatim Tangkap 158 Pelaku Curanmor
Polda Jatim berhasil menangkap 158 pelaku curanmor dalam 10 hari menjelang Ramadan 1444 H. Sebanyak 256 kasus dari 408 kasus di tahun 2023 berhasil diungkap.
Surabaya, tinjau.id – Jelang Ramadan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta jajaran Polres berhasil berantas kasus kasus 3C. Yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian berat (curat).
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan aksi pengungkapan itu berlangsung selama 10 hari, dari 10 – 20 Maret 2023.
“Dalam kurun waktu 10 hari saja, Kepolisian Polda Jatim, dan Polres jajaran melakukan pengungkapan sebanyak 256 kasus dari 408 kasus di tahun 2023,” ungkap Toni
Kapolda mengungkapkan, anggota di lapangan berhasil mengungkap kasus 3C ini dengan tersangka sebanyak 158 orang.
“Dari 158 orang tersebut, 79 orang pelaku merupakan residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor,” tutur Toni.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Sedangkan barang bukti kendaraan bermotor ada 128 unit. Sementara modus operandi curanmor, para pelaku umumnya dengan menggunakan kunci letter T.
Toni menambahkan, dari Polres Malang berhasil mengungkap di 33 tempat kejadian perkara (TKP) dengan lima tersangka.
Polres Banyuwangi 24 kejadian dengan dua tersangka, dan Polres Bojonegoro 21 kejadian dengan tiga tersangka
Pihaknya juga menghadirkan para para pemilik kendaraan yang hilang. Mereka datang dan melihat hasil identifikasi dari kasus pencurian ini terhadap barang bukti, yang nantinya menyerahkan kepada pemiliknya.
“Ini merupakan bentuk langkah nyata kepolisian dalam mengungkapkan kasus curanmor wilayah Jawa Timur.” tandas Toni









