DPR Sahkan RUU Ciptaker Jadi UU
DPR menyetujui RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang.
Jakarta, tinjau.id – Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan RUU Ciptaker menjadi UU dalam Rapat Paripurna kepada peserta sidang.
“Apakah RUU Ciptaker dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Para peserta rapat menjawab setuju.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg M Nurdin melakukan rapat-rapat kerja dengan berbagai pihak. Selain itu juga melakukan dengar pendapat umum dengan para pakar dan rapat Panja pada 15 Februari 2023 lalu.
Nurdin mengatakan, dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat 1 dan 2 dengan agenda mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi terdapat tujuh fraksi yang setuju.
Mereka adalah Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Sedangkan dua fraksi yakni Fraksi Demokrat dan PKS, belum menerima hasil kerja Panja dan menolak.
[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, fraksinya dengan beberapa alasan.
Di antaranya, pertama, undang-undang tersebut tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa,
Kedua UU Cipta Kerja ini dinilai berpotensi memberangus hak-hak buruh di Tanah Air.
Ketiga, mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari UU Cipta Kerja ini apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila atau justru sangat bercorak kapitalistik dan neo liberalistik.
“Keempat, proses pembahasan hal-hal krusial dalam Cipta Kerja ini kurang transparan dan akuntabel,” jelasnya.









