Penangguhan Penahanan Ferry Irawan Akan Dikaji Kepolisian
Penangguhan penahanan Ferry Irawan masih dalam pengkajian Polda Jawa Timur. Kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Surabaya – Kasus KDRT dengan tersangka aktor Ferry irawan terhadap istrinya, telah menetapkan Ferry sebagai tersangka pada 16 Januari 2023 lalu.
Ferry menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim untuk 20 hari ke depan.
Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry telah mengajukan penangguhan tahanan agar kliennya tersebut tidak menjalani penahanan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan bahwa pihak penyidik Subdit Renakta Direktorat Reskrimum Polda Jatim telah menerima surat penangguhan penahanan dari Penasihat Hukum Ferry Irawan, Jumat (21/1/23). Namun Polda Jatim masih melakukan pengkajian terkait permintaan tersebut.
“Terkait permohonan penangguhan penahanan, memang benar bahwa penyidik Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur Subdit Renakta menerima pengajuan penangguhan penahanan,” ujar Dirmanto.
Dirmanto menyebut penyidik akan melakukan pengkajian terhadap surat permintaan penangguhan penahanan. Artinya, hingga saat ini Ferry Irawan masih berada di tahanan Polda Jatim.
“Namun demikian, informasi dari penyidik yang kami terima tadi siang, masih akan ada pengkajian kembali terkait surat tersebut,” katanya
Sebelumnya, Ferry Irawan menjadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya Venna Melinda. Venna melaporkan ferry ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan dan KDRT di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian bergulir di Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry terkena jerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Michael Ckow









