DNA Venna Melinda Identik Dengan Darah Di Tiga Barang Bukti
DNA Venna Melinda identik dengan darah di tiga barang bukti. Kepastian ini setelah Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melakukan pengecekan forensik.
Surabaya – Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reskrimum Polda Jatim bersama Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim terus bekerja menyempurnakan berkas kasus KDRT Venna Melinda.
Polda melakukan pemeriksaan barang bukti berupa sampel darah. Sampel darah terdapat di baju warna cokelat milik korban KDRT, artis Venna Melinda, juga di handuk dan lantai TKP.
“Ditlabfor Polda Jatim menerima barang bukti dari Direktorat Reskrimum Polda Jatim, ada 5 sampel barang bukti. Yakni 2 adalah darah pembanding dari saudari Venna Melinda. Dan juga ada 3 barang bukti yang diperiksa. Satu dari sobekan kaos warna cokelat. Kemudian handuk warna putih dan darah yang terdapat di lantai,” ujar Kombes Pol Sodiq Pratomo, Kalabfor Polda Jatim, Jumat (20/1/23).
Sodiq menambahkan setelah melakukan tes di Labfor Polda Jatim, pihaknya menyimpulkan itu memang darah manusia.
Dan bukti darah tersebut identik dengan DNA sampel darah dari Venna Melinda.
“Setelah melakukan pemeriksaan pertama adalah bahwa sampel darah merupakan darah manusia. Dan untuk memastikan apakah betul itu darahnya Venna Melinda, maka kami melakukan tes DNA dan hasilnya semua sampel darah itu identik dengan darah milik Venna Melinda,” ujar Sodiq.
Sebelumnya, artis Venna Melinda melaporkan suaminya aktor Ferry Irawan ke Mapolresta Kediri buntut tindakan KDRT oleh Ferry di salah satu hotel di Kota Kediri. Venna meminta kasus tersebut untuk bergulir di Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi, penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Ferry terkena Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Michael Ckow









