TinjauAds
Tinjau

Risma Larang Ngemis Online

Dibaca dalam waktu2 Menit, 13 Detik

Risma larang ngemis online melalui surat edaran Menteri Sosial. Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak fenomena pengemis online yang marak di aplikasi TikTok.

Jakarta – Surat edaran tersebut bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

“Para gubernur dan bupati/wali kota perlu melindungi dan mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya,” tulis surat edaran tersebut.

“Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline/online di media sosial,” tulis salinan SE yang dikutip Redaksi tinjAu Kamis (19/1/23).

Surat edaran Mensos itu juga mengatur tindakan yang perlu jika menemukan kegiatan eksploitasi tersebut.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

“Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat agar melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya,” tulis surat itu.

Tidak hanya itu, Pemda memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. Juga yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis secara offline maupun online di media sosial.

Risma larang ngemis online karena ganggu ketertiban umum

Kegiatan mengemis baik secara offline maupun online menggangu ketertiban umum.

“Kegiatan mengemis menyebabkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum. Untuknya perlu menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya,” bunyi SE tersebut.

Sebelumnya santer beredar sejumlah pengguna aplikasi Tiktok memanfaatkan para lansia untuk mandi lumpur atau mengguyur diri dengan air jika para penonton tayangan live yang dibuatnya memberikan hadiah (gift).

Sebelumnya, Mensos mengaku bakal menyurati Pemda terkait fenomena tersebut.

“Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh,” kata Risma di Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/23).

Sebagai informasi, lansia adalah salah satu cluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga fenomena ini menjadi perhatian Mensos.

Dalam beberapa kesempatan, Mensos Risma mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya.

Oleh karena itu, lansia tidak boleh terlantar dan menjadi objek eksploitasi.

Kemensos sendiri memiliki berbagai program untuk kesejahteraan lansia. Salah satu yang terbaru adalah bantuan makanan bagi lansia tunggal.

Selain itu, Kemensos melalui Sentra dan Sentra Terpadu yang tersebar di daerah juga memberikan berbagai program perlindungan, jaminan, dan perlindungan. Termasuk layanan asistensi rehabilitasi sosial bagi lansia terlantar.

Editor: Michael Ckow

Back to top button