Mobil Pakai Strobo, Urgensi Atau Jalan Pintas?
Mobil pakai Strobo kadang meresahkan jalanan. Minta jalan menggunakan strobo biasanya untuk mendapatkan prioritas di tengah jalanan yang mungkin tersendat. Biasanya yang melakukan ini ialah ambulans.
Jakarta – Kembali ramai di media sosial mobil dengan pelat nomor RF meminta jalan kepada pengendara lain dengan menggunakan strobo. Meski kerap bikin kesal, pakar keselamatan berkendara justru menyarankan kita mengalah saja. Loh?
Lampu strobo atau lampu stroboskopik, atau strobo, adalah sebuah alat untuk menghasilkan kilatan sinar. Alat tersebut adalah salah satu alat yang dapat dipakai sebagai stroboskop. Kata tersebut berasal dari kata Yunani strobos (Yunani: στρόβος), yang artinya ‘berputar’.
“Sumpah noraknya, gak usah dikasih jalan, gak usah di kasih jalan, noraknya,” ujar pengendara mobil yang memposting video yang merekam permintaan membuka jalan oleh mobil pelat RF di belakangnya.
Video pengendara yang memposting ada di Link berikut.
Praktisi keselamatan dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengingatkan sebaiknya memberi jalan kendaraan berpelat RF tersebut.
“Jangan sampai kendaraan tersebut malah nekat menyerobot dan menyundul kendaraan di depannya,” ujar Sony.
Menurutnya, memberi jalan kepada kendaraan tersebut menghindarkan pengguna jalan dari potensi terlibat perseteruan atau hal-hal lain yang tak mengenakkan.
“Harusnya masyarakat mau memberi ruang,” ucap Sony.
“Lebih menekankan gini, kalau ada kesempatan kasih jalan saja. Ego di jalan raya lagi macet, memang kesel, tapi kita ga tahu apa yang mereka rasakan. Dari pada disundul sama mereka jadi berhenti semuanya, menurut gw ini kita berpikir positif aja ya,” Sony menambahkan.
Pernyataan Sony ini tentu perlu dilengkapi dengan aturan hukum.
Urgensi atau gaya? Warga: Sama-sama harus saling bantu, tapi no nyolot
“Ya, perspektifnya ialah supaya tidak bikin masalah di jalanan. Tapi secara etis, strobo itu hanya untuk yang berhak. Sekarang perlu untuk masyarakat melihat bahwa Presiden Joko Widodo saja dari Bogor ke Jakarta, Paspampres tidak pakai sirine maupun strobo yang terlalu mengganggu. Iring-iringan kepala negara juga sangat sopan di jalan. Mari jadikan contoh. Kalau Indonesia 1 saja begitu, pelat RF seharusnya juga harus lebih adem dari itu,” ujar Mario, warga Jakarta kepada Redaksi tinjAu, Kamis (19/1/23).
“Ya kalau macet, ya pelan-pelan saja. No nyolot bareng-bareng. RF jangan pikir berhak banget lalu nyolot, juga warga biasa karena pikir si RF nyolot gue lawan aja deh. Jangan begitu, Nanti kacau,” tambah Mario.
“Gini, kalau ada Ambulans, ya tentu sangat urgen ya. Tapi kalau lagi padat ya pelan-pelan, jangan main sundul. Tapi juga semua harus bantu sebisanya agar cepat buka jalan. Saya pikir ini standar perilaku baik di jalan yang sudah banyak yang paham,” tutup Mario.
Sebagai catatan penggunaan strobo dan sirine hanya boleh untuk kendaraan tertentu. Sementara kendaraan yang harus diprioritaskan di jalanan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 hanya ada tujuh. Berikut ini tujuh kendaraan tersebut sesuai dengan urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.
Mari kita bersama-sama menjaga kenyamanan dan keselamatan ketika berkendara.
Editor: Michael Ckow









