Kejagung: Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Jadi ‘Justice Collaborator’
Kejagung menyampaikan bahwa pelaku utama tidak bisa menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku. Sehingga tidak termasuk dalam perlindungan saksi.
Jakarta – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.
“Untuk pelaku, tidak bisa JC (justice collaborator) pelaku utama. Ini saya luruskan ini. Di undang-undang tidak bisa,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1/23).
Ia merespons pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. Hal ini karena Richard berstatus justice collaborator (JC) dari LPSK kepada ajudan Ferdy Sambo itu.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Eliezer 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Pada kesempatan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga mengatakan hal serupa.
Menurut dia, JC dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Juga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Adapun bidang tindak pidana tertentu terkait JC antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika. Juga kejahatan seperti tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.
“Beliau (Bharada E) adalah pelaku utama sehingga tidak bisa mendapatkan JC. Itu juga sudah sesuai dengan Nomor 4 Tahun 2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ucap Ketut.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk mendapat hukuman 12 tahun penjara.
Bharada Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tersusun bersama-sama empat terdakwa lain. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang terencanakan terlebih dahulu. Sebagaimana yang tertulis dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah mendapat tuntutan pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi mendapat tuntutan penjara masing-masing selama 8 tahun.
Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Sambo melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf membunuh Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Editor: Michael Ckow









