TinjauAds
Tinjau

Fungsi Smart SIM, Bukan Sekadar Legal Berkendara

Dibaca dalam waktu2 Menit, 4 Detik

Fungsi Smart SIM bukan hanya sebagai data bahwa pengendara sudah memiliki izin mengemudi, tetapi juga untuk hal lain seperti merekam pelanggaran lalu lintas.

Jakarta – Dewasa ini surat izin mengemudi (SIM) yang beredar di masyarakat sudah semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini, seperti dilengkapi chip.

Melalui besutan tersebut, SIM tidak hanya sebagai dokumen berisi data pribadi dan izin mengemudi di jalan raya saja. Tetapi memiliki fungsi tambahan seperti merekam pelanggaran lalu lintas.

“Pencatatan dan pendataan pengguna kendaraan bermotor semakin mudah serta cepat oleh kepolisian,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri saat peluncuran Smart SIM di Jakarta, (23/9/19).

“Keunggulan pertama, yang sangat penting ialah bagaimana kita bisa mencatat perilaku pengemudi , ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita,” kata Refdi.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan si pengguna kendaraan. Lebih lanjut, berikut tiga fungsi utama Smart SIM;

1. Memuat data forensik

Fungsi utama Smart SIM ialah bisa untuk menyimpan data forensik. Data itu termasuk identitas NIK KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), nama orang tua, serta alamat email.

Kemudian, nomor telepon pribadi, kontak darurat atau emergency number, dan sidik jari. Supaya data tersebut bisa tersimpan di dalam SIM, maka perlu adanya sebuah chip penyimpan data. Chip ini menjadi ruang penyimpanan utama data penting pengendara mobil maupun motor.

Adanya data yang tersimpan di dalam chip Smart SIM bisa memudahkan polisi dalam penyelidikan dan penyidikan jika saja terjadi kecelakaan atau hal darurat lain yang terjadi pada Anda di jalan.

Fungsi lainnya

2. Merekam pelanggaran di jalan raya

Fungsi Smart SIM selanjutnya adalah bisa untuk merekam pelanggaran yang Anda lakukan di jalan raya.

Jadi, tidak hanya tilang manual oleh polisi di jalan maupun tilang digital melalui kamera pengawas yang ada di jalan, tapi juga melalui Smart SIM.

Model SIM teranyar ini bisa merekam jumlah pelanggaran oleh pengendara saat berlalu lintas. Alhasil, segala bentuk pelanggaran lalu lintas akan terekam di server Korlantas IRSMS.

Begitu pun dengan kecelakan yang melibatkan pengendara, bakal otomatis tercatat pada server tersebut.

3. Sebagai alat pembayaran

Fungsi terakhir ini merupakan salah satu yang penting bagi masyarakat digital sekarang. Bagaimana tidak, SIM ini mampu menjadi alat transaksi nontunai di jalan tol, naik kereta, Transjakarta, belanja, parkir, sampai bayar tilang.

Sangat praktis, apalagi maksimum saldonya terbilang cukup tinggi yakni Rp 2 juta. Pihak kepolisian menggandeng perbankan untuk masalah ini. Untuk mengetahui data-data tersebut polisi sudah membuat aplikasi yang bisa diakses pemilik Smart SIM melalui telepon genggam.

Editor: Michael Ckow

Back to top button