TinjauAds
Tinjau

Penjara Seumur Hidup Sambo, JPU Bacakan Tuntutan

Dibaca dalam waktu2 Menit, 12 Detik

Penjara seumur hidup Sambo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan dalam sidang hari ini, Selasa (17/1/23). Menurut JPU Ferdy Sambo melakukan tindakan yang secara hukum memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain. Empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucap jaksa.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Keluarga Yosua: Jaksa Mohon Menuntut Hukuman Setimpal

Terkait hal ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas berharap jaksa dapat memberi hukuman setimpal dan seadil-adilnya pada terdakwa. Dia juga meminta sanksi pada Sambo dapat merefleksikan wajah hukum di Tanah Air, tidak berat sebelah atau pandang bulu, ucap Martin.

Pernyataan yang disampaikan Martin sejalan dengan keinginan keluarga mendiang Brigadir J.

Selain itu, dari hasil analisis fakta-fakta persidangan, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J meyakini bila Ferdy Sambo memenuhi dakwaan primer atas pasal yang menjeratnya. Dengan demikian, Martin menaruh intensi agar JPU tak ragu menuntut Sambo dengan sanksi berat yaitu hukuman seumur hidup.

“Mengingat terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah terpenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Oleh karna itu, kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,”ucapnya.

Sebelum Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah menerima tuntutan dari JPU terlebih dahulu dalam sidang yang digelar Senin (16/1/23) kemarin. Jaksa menuntut dua ajudan Sambo ini dengan hukuman yang sama yakni 8 tahun penjara.

Editor: Michael Ckow

Back to top button