Tim Tabur Kejati DKI Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kemenkes
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menangkap buronan Devi Sarah, terpidana kasus korupsi anggaran di Kemenkes.
Jakarta, tinjau.id – Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, Setiawan Budi Cahyono mengatakan, pihaknya menangap Devi di rumahnya Jalan Gugus Depan, Bekasi, Rabu (15/3/230.
Menurut Setiawan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya terpidana Chaidir Taufik.
“Setelah kemarin berhasil mengamankan terpidana Chaidir Taufik. Hari ini Kejati DKI Jakarta kembali menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kemenkes Devi Sarah,” ujar Setiawan, Kamis (16/3/2023).
Sebelum penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintanan terhadap buronan kasus korupsi Kemenkes itu.
“Setelah melakukan pengintaian beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buron yang telah berstatus terpidana,” tuturnya.
“Pada saat ditangkap, terpidana kooperatif dan bersedia dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta,” sambungnya.
Sekadar informasi, Devi adalah pegawai negeri sipil/staf pada Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Kemenkes.
Penangkapan Devi berdasarkan Putusan MA Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah binti Agus Bakri.
Dalam amar putusannya, Devi secara dan sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhi pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Sebelumnya Tim Tabur menangkap mantan Kasudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan drh Chaidir Taufik, di tempat praktiknya Kramat Jati, Selasa.
Chaidir merupakan buronan terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Potong Ayam di Jaksel.
Setiawan Budi Cahyono mengatakan, Tim Tabur telah melakukan pemantauan di rumah terpidana Chaidir.
Mereka juga sempat mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan mengajar di Poltekes Kemenkes Jakarta I, Jalan Wijaya Kusuma, Jakarta Selatan.









