Komisi II Sepakat Perppu Pemilu Dibawa ke Paripurna
Komisi II DPR sepakat membawa RUU tentang Penetapan Perppu Nomor Tahun 2022 atau Perppu Pemilu ke rapat paripurna untuk mensahkannya menjadi UU.
Jakarta, tinjau.id – Kesepakatan itu tertuang dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Kemendagri dan Kemenkumham di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Hasil Raker, sembilan fraksi di DPR menyetujui Perppu Pemilu dalam pembahasan di tingkat komisi.
Dari sembilan fraksi yang menyetujui, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyatakan persetujuannya dengan catatan.
Saat ingin pengambilan keputusan, terjadi dinamika rapat. Di mana Fraksi Partai Gerindra sempat belum mendapatkan keterangan tertulis pandangan akhir mini fraksi.
Sehingga, para Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi II tidak memiliki mandat untuk membacakannya.
Wakil Ketua Junimart Girsang lalu menghubungi Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
“Dasco Ahmad baru menyatakan bahwa Fraksi Gerindra ikut sama-sama dengan yang lain (menyetujui pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU),” tutur Junimart.
Setelah jelas, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menanyakan kembali mengenai draf final RUU itu kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mendapatkan persetujuan.
Selanjutnya penandatanganan RUU oleh wakil pemerintah dan juga seluruh pimpinan serta perwakilan dari fraksi-fraksi yang ada.
Yang kemudian RUU Perppu Pemilu mendapat jawaban setuju dari seluruh peserta rapat.
Komisi II akan menyerahkan naskah RUU tersebut kepada pimpinan DPR untuk pembahasan di Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Selanjutnya pimpinan mengagendakannya dalam rapat paripurna untuk melakanakan penggalangan keputusan pada tingkat dua.









