TinjauAds
Tinjau

Kasus Kanjuruhan, Kepala Satuan Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Dibaca dalam waktu1 Menit, 17 Detik

Terdakwa kasus Kanjuruhan mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi mendapat vonis bebas dari majelis hakim. 

Surabaya, tinjau.id – Vonis bebas dari majelis hakim itu menganulir tuntutan JPU dengan pidana penjara tiga tahun.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan vonis bebas dalam sidang putusan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3/23).

Ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad menyatakan terdakwa terbebas dari dakwaan ke-1, 2 dan 3 dari jaksa.

“Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU,” kata ketua majelis hakim.

TinjauAds Kunjungi Website Penerbit Tinjau Utama Media

Atas putusan bebas ini hakim Abu pun langsung memerintahkan untuk membebaskan Bambang  dari penjara.

“Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini,” ucap Hakim Abu

[custom-related-posts title=”Related Posts” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Seperti pemberitaan, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Tragedi itu terjadi usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.

 

 

 

 

Back to top button